Penasehat hukum pelapor, Muhammad Nasrullah, kakak pelapor Antoni, dan pelapor, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa, 8 November 2022. Lampost.co/Salda Andala
Penasehat hukum pelapor, Muhammad Nasrullah, kakak pelapor Antoni, dan pelapor, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa, 8 November 2022. Lampost.co/Salda Andala

Dianggap Bikin Malu Tetanngga di Medsos, IRT di Lampung Dipolisikan

Lampost • 08 November 2022 13:53
Lampung: Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Yudia Wati, melaporkan tetangganya ke Polda Lampung, Selasa, 8  November 2022. Dia merasa dipermalukan atas video terlapor yang mengunggah video di akun media sosial Facebook, Ernida Sari.
 
Unggahan itu dianggap pelapor mencemarkan nama baiknya. Pihaknya melaporkan pelaku tentang Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3). Terlapor terancam mendapatkan hukuman enam tahun penjara.
 
Baca: Berpotensi Kabur, Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

"Terkait penyiaran video di Facebook terlapor Ernida Sari. Ia jelas menyerang kehormatan, pencemaran nama baik, dan menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Penasehat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah, saat dimintai keterangan, Selasa, 8 November 2022.
 
Sebelum melaporkan ke polisi, pelapor terlebih dulu melayangkan somasi. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.

"Video itu otomatis menimbulkan kesan negatif yang mengakibatkan pelapor merasa malu karena ada kalimat yang tidak pantas," ujarnya.
 
Dalam laporan itu, pihaknya melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar dan potongan video serta dua saksi. Kakak pelapor, Antoni, 43, mengatakan terlapor juga diduga melakukan pemerasan saat proses perdamaian. Pelapor sempat diminta menyerahkan satu unit ponsel hingga satu unit motor.
 
"Ini sebenarnya keributan ibu-ibu antara adik saya dengan tetangganya. Sempat ada damai, tapi ada bahasa mengintimidasi dan memeras adik saya," katanya.
 
Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Devi Sujana, mengaku menerima laporan tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.
 
"Laporan langsung digelar anggota," kata mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan