Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak. Metro TV
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak. Metro TV

Berpotensi Kabur, Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

MetroTV • 31 Oktober 2022 15:28
Serang: Penahanan artis Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, berlanjut setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat JPU terhadap penangguhan penahanan yang dibuat oleh NM, maka jaksa belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. Salah satu alasannya tersangka berpotensi melarikan diri," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Serang,
Freddy D Simandjuntak, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Freddy merinci pertimbangan jaksa antara lain alasan subjektif Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan kedua alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Selain itu, ada pertimbangan-pertimbangan lain menurut JPU yang berkaca pada proses penanganan perkara tersangka Nikita Mirzani mulai dari penyidikan hingga tahap dua.
 
Baca: Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang

"Apabila permohonan tersangka NM dikabulkan akan dikhawatirkan mempersulit proses pemeriksaan," jelas Freddy.

Saat ini Kejari Serang telah memulai proses membuat surat dakwaan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. 
 
"Kita sudah persiapkan 5 orang jaksa penuntut umum kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan," beber Freddy.
 
Diketahui sebelumnya Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Surat permohonan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 27 Oktober kemarin. (Narendra Wisnu Kharisma)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan