ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Jual Teman untuk Disodomi, Pelajar di Jombang Divonis 11 Bulan Penjara

Clicks.id • 23 September 2022 22:12
Jombang: Seorang pelajar di Jombang dijatuhi hukuman 11 bulan penjara usai terbukti menjual teman sendiri untuk disodomi oknum Jaksa. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jumat, 23 September 2022.
 
Dalam sidang secara daring yang dipimpin Majlis Hakim Tunggal Ida Ayu Masyuni, terdakwa NDG, 17 tahun, dijatuhi vonis selama 11 bulan penjara dan kerja selama 4 bulan di Balai Pelatihan Kerja yang ditunjuk Dinas Sosial setempat.
 
Terdakwa diketahui berperan sebagai mucikari. Ia dengan sadar menjual temannya pada pelaku usai tergiur uang Rp 300 ribu.

BACA: Polisi Bekuk Ibu Rumah Tangga Muncikari Prostitusi Anak di Padang
 
"Terbukti melakukan tindak pidana ekplotasi seksual dan ekonomi, " ujar hakim.
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya penggerebekan yang dilakukan Polres Jombang di sebuah hotel di jalan Gus Dur, pada Kamis 18 Agustus 2022. Penggerebakan itu dilakukan karena ada laporan perbuatan sodomi dan penyekapan terhadap anak dibawah umur.
 
Dalam penggerebakan, polisi menangkap dua orang yang sedang berada di dalam satu kamar, di antarnya satu orang jaksa. Sementara pelajar yang kini jadi terdakwa ditangkap di kamar sebelah hotel yang sama.
 
Meski NDG sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri, namun berkas AH, oknum Jaksa belum juga disidangkan. Berkas perkara AH, masih berada di Kejaksaan Negeri Jombang dan belum dinyatakan lengkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>