Bahkan salah satu korban berusia 10 tahun, kini tengah hamil dua bulan. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ketiga pria ini tega melakukan perbuatan bejat, pada anak tiri mereka masing-masing adalah YM, 39 tahun, BHC, 43 tahun dan RE, 32 tahun.
"YM mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, akibat pengaruh minuman keras. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali di rumah kos, pada awal tahun hingga Juni 2022. Kini korban hamil dua bulan, " beber Kusumo di Sidoarjo, Kamis, 14 Juli 2022.
Sementara tersangka BHC mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat dilakukan tersangka dua kali di kamar rumahnya, akibat pengaruh sering nonton video porno.
| Baca: Mengaku Bujangan, Pria Beranak 3 Cabuli Gadis 15 Tahun Modus Mabar Gim Online |
Sedangkan RE mencabuli anak tirinya Mawar yang berusia 16 tahun. Dia melakukan perbuatan bejatnya lima kali pada Desember 2021 lalu, karena mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu.
"Ketiga bapak tiri ini sama-sama mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun. Namun perbuatan bejat mereka terungkap, setelah para korban mengakui, " ujarnya
Kapolresta Sidoarjo meminta masyarakat melaporkan langsung, apabila melihat tindakan kriminal ataupun pencabulan. Laporan bisa dilakukan langsung, kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, di nomor 08113532009
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id