Jepara: DT, gadis di bawah umur warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah jadi korban bujuk rayu Rhaka Dewantoro, 31 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat. Gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Batealit itu jadi korban pelecehan seksual pelaku.
Peristiwa pelecehan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban lima bulan lalu. Pertama kali mereka bertemu saat main gim online. Kemudian keduanya menjalin komunikasi intensif melalui aplikasi pesan.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan pada 23 Juni 2022, pelaku menemui DT di dekat rumahnya. Selanjutnya DT diajak ke hotel yang sudah dipesan pelaku. Di dalam hotel, mereka main bareng gim online.
“Kemudian korban DT dibujuk pelaku RD untuk berhubungan badan. Karena dijanjikan akan dinikahi, korban akhirnya mau,” ujar Warsono saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis, 14 Juli 2022.
Untuk menyakinkan korban, pelaku yang sudah beristri dan mempunyai tiga anak mengaku kepada korban masih bujangan. Sementara korban mengaku masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jepara.
“Saat itu juga korban tidak pulang ke rumah, menginap di hotel,” kata Warsono.
Lantaran tak pulang ke rumah, orang tua DT mencari putrinya itu. Melalui teman korban, DT berhasil ditemukan. Pada 24 Juni 2022, korban dihubungi salah satu temannya. Kemudian, mereka janjian bertemu di rumah teman DT.
“Selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya, dan ternyata keluarga korban sudah menunggu,” kata Warsono.
Tak terima anaknya dibawa, orangtua DT langsung melaporkan pelaku. Saat itu juga, pelaku digelandang ke Mapolres Jepara oleh orang tua korban.
“Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Warsono.
Jepara: DT, gadis di bawah umur warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah jadi korban bujuk rayu Rhaka Dewantoro, 31 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat. Gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Batealit itu jadi korban
pelecehan seksual pelaku.
Peristiwa pelecehan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban lima bulan lalu. Pertama kali mereka bertemu saat main gim online. Kemudian keduanya menjalin komunikasi intensif melalui
aplikasi pesan.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan pada 23 Juni 2022, pelaku menemui DT di dekat rumahnya. Selanjutnya DT diajak ke hotel yang sudah dipesan pelaku. Di dalam hotel, mereka main bareng gim online.
“Kemudian korban DT dibujuk pelaku RD untuk
berhubungan badan. Karena dijanjikan akan dinikahi, korban akhirnya mau,” ujar Warsono saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis, 14 Juli 2022.
Untuk menyakinkan korban, pelaku yang sudah beristri dan mempunyai tiga anak mengaku kepada korban masih bujangan. Sementara korban mengaku masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jepara.
“Saat itu juga korban tidak pulang ke rumah, menginap di hotel,” kata Warsono.
Lantaran tak pulang ke rumah, orang tua DT mencari putrinya itu. Melalui teman korban, DT berhasil ditemukan. Pada 24 Juni 2022, korban dihubungi salah satu temannya. Kemudian, mereka janjian bertemu di rumah teman DT.
“Selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya, dan ternyata keluarga korban sudah menunggu,” kata Warsono.
Tak terima anaknya dibawa, orangtua DT langsung melaporkan pelaku. Saat itu juga, pelaku digelandang ke Mapolres Jepara oleh orang tua korban.
“Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Warsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)