Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang.
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang.

Julianto Eka Bantah Menghilangkan Barang Bukti

Daviq Umar Al Faruq • 13 Juli 2022 11:27
Malang: Kuasa hukum Julianto Eka (JE), Jeffry Simatupang, membantah kliennya berupaya menghilangkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
 
Atas hal tersebut, ia pun meminta agar penahanan kliennya yang sejak Senin, 11 Juli 2022, di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, ditangguhkan. 
 
"Sejak dalam proses penyidikan sampai masuk proses persidangan, klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan. Jadi tidak mungkin melarikan diri juga menghilangkan barang bukti," ujarnya, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Baca juga:  Julianto Eka Minta Penangguhan Penahanan

Jeffry mengatakan permohonan penangguhan penahanan JE telah dilayangkan pada Selasa, 12 Juli 2022. Ia bahkan menyebut perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan JE masih perlu dibuktikan.

"Surat penangguhan penahanan sudah kami masukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang. Kami berharap surat itu segera dibaca oleh Majelis Hakim dan dikabulkan," kata dia.
 
Jeffry menambahkan istri JE menjadi penjamin penangguhan penahanan. Ia meyakini JE tak pernah berbuat tindak pidana.
 
"Tidak pernah terjadi tindak pidana tersebut. Kami menghormati proses persidangan, kami menghormati Majelis Hakim, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan