Yogyakarta: Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hendak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian diminta tetap meminta rekomendasi satgas penanganan covid-19 di daerah masing-masing. Meskipun kebijakan PPKM telah diberhentikan per 31 Desember 2022.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan satgas penanganan covid-19 bukan menjadi penentu pemberian izin keberlangsungan acara. Ia menyatakan rekomendasi satgas covid-19 bersifat untuk mengantisipasi potensi penularan covid-19.
"Rekomendasi memang lebih pada syarat seperti apa kegiatan terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Syarat-syaratnya agar tak jadi media penularan," kata Biwara di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin, 2 Januari 2023.
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah DIY ini menyatakan tak ada sanksi ikutan dari rekomendasi satgas untuk kegiatan. Ia menyatakan sanksinya bila tak menjalankan rekomendasi bisa terpapar covid-19.
Biwara mengungkapkan tindakan tracing masyarakat yang terpapar covid-19 tetap dijalankan sampai saat ini oleh Dinas Kesehatan setempat. Di sisi lain, vaksinasi covid-19 juga dalam posisi serupa.
"Kalau vaksin akan berjalan karena sudah ada kiriman (dosis vaksin)," jelasnya.
Ia menegaskan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 pada kegiatan yang mengundang keramaian tetap diperlukan. Biwara menyatakan pandemi covid-19 masih belum berhenti sebelum dinyatakan selesai oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Rekomendasi satgas covid-19 masih diperlukan. Artinya satgas dapat memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan khusus secara selektif," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Masyarakat Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) yang hendak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian diminta tetap meminta rekomendasi satgas penanganan
covid-19 di daerah masing-masing. Meskipun kebijakan
PPKM telah diberhentikan per 31 Desember 2022.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan satgas penanganan covid-19 bukan menjadi penentu pemberian izin keberlangsungan acara. Ia menyatakan rekomendasi satgas covid-19 bersifat untuk mengantisipasi potensi penularan covid-19.
"Rekomendasi memang lebih pada syarat seperti apa kegiatan terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Syarat-syaratnya agar tak jadi media penularan," kata Biwara di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin, 2 Januari 2023.
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah DIY ini menyatakan tak ada sanksi ikutan dari rekomendasi satgas untuk kegiatan. Ia menyatakan sanksinya bila tak menjalankan rekomendasi bisa terpapar covid-19.
Biwara mengungkapkan tindakan tracing masyarakat yang terpapar covid-19 tetap dijalankan sampai saat ini oleh Dinas Kesehatan setempat. Di sisi lain, vaksinasi covid-19 juga dalam posisi serupa.
"Kalau vaksin akan berjalan karena sudah ada kiriman (dosis vaksin)," jelasnya.
Ia menegaskan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 pada kegiatan yang mengundang keramaian tetap diperlukan. Biwara menyatakan pandemi covid-19 masih belum berhenti sebelum dinyatakan selesai oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Rekomendasi satgas covid-19 masih diperlukan. Artinya satgas dapat memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan khusus secara selektif," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)