Yogyakarta: Penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tindak lanjut itu akan dilihat dari Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) lebih dulu.
"Kami lihat Instruksi Mendagri seperti apa, kami pelajari. Lalu dari hasil dipelajari perlu regulasi level daerah atau tidak. Gubernur (DIY) akan buat regulasi itu. Sekarang belum ada instruksi Mendagri maka kami belum bersikap soal itu," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin, 2 Januari 2023.
Kadarmanta mengatakan penghentian PPKM tak berarti seluruh urusan berkaitan covid-19 berakhir. Ia mengatakan berhentikan status PPKM tidak menghentikan kondisi kedaruratan akibat pandemi.
"Pandemi yang menyatakan WHO. WHO itu sampai hari ini masih menyatakan covid-19 masih pandemi. PPKM hanya khusus mengatur pembatasan di Indonesia. Terkait hal-hal kedaruratan masih berlangsung," jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY ini.
Menurut dia instruksi Mendagri kemungkinan akan diterima pekan depan. Pihaknya juga menyebut tak jadi masalah jika satgas covid-19 di lingkungan kampus atau lembaga dibubarkan.
"Tapi penanganan covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit," ungkapnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan satgas penanganan covid-19 di DIY belum dibubarkan. Ia mengatakan satgas masih akan jalan untuk memantau, mengawasi dinamika yang terjadi ke depan, terutama jangka pendek setelah libur Nataru.
"Pengalaman-pengalaman lalu karena ketahanan masyarakat sudah tinggi, vaksinasi tinggi, kami harapkan tak akan terjadi lonjakan," kata Biwara.
Ia menambahkan peran setiap masyarakat akan jadi bagian dalam penanganan covid-19 usai pencabutan PPKM. Artinya, kata dia, kondisi kesehatan masing-masing orang menjadi kesadaran individu.
"Kalau misalnya gak sehatnya di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Tindak lanjut itu akan dilihat dari Surat Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) lebih dulu.
"Kami lihat Instruksi Mendagri seperti apa, kami pelajari. Lalu dari hasil dipelajari perlu regulasi level daerah atau tidak. Gubernur (DIY) akan buat regulasi itu. Sekarang belum ada instruksi Mendagri maka kami belum bersikap soal itu," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin, 2 Januari 2023.
Kadarmanta mengatakan penghentian PPKM tak berarti seluruh urusan berkaitan covid-19 berakhir. Ia mengatakan berhentikan status PPKM tidak menghentikan kondisi kedaruratan akibat pandemi.
"Pandemi yang menyatakan WHO. WHO itu sampai hari ini masih menyatakan covid-19 masih pandemi. PPKM hanya khusus mengatur pembatasan di Indonesia. Terkait hal-hal kedaruratan masih berlangsung," jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY ini.
Menurut dia instruksi Mendagri kemungkinan akan diterima pekan depan. Pihaknya juga menyebut tak jadi masalah jika satgas covid-19 di lingkungan kampus atau lembaga dibubarkan.
"Tapi penanganan covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit," ungkapnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan satgas penanganan covid-19 di DIY belum dibubarkan. Ia mengatakan satgas masih akan jalan untuk memantau, mengawasi dinamika yang terjadi ke depan, terutama jangka pendek setelah libur Nataru.
"Pengalaman-pengalaman lalu karena ketahanan masyarakat sudah tinggi, vaksinasi tinggi, kami harapkan tak akan terjadi lonjakan," kata Biwara.
Ia menambahkan peran setiap masyarakat akan jadi bagian dalam penanganan covid-19 usai pencabutan PPKM. Artinya, kata dia, kondisi kesehatan masing-masing orang menjadi kesadaran individu.
"Kalau misalnya gak sehatnya di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)