Kedua tersangka itu adalah WS, 57 tahun, warga Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. WS adalah ASN Pemkab Ngawi yang berdinas di Satpol PP. Satu lagi, SM, 60 tahun, warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Afiful Barir menjelaskan, kedua wanita tersebut terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa meluluskan menjadi pegawai PT Pertamina Cepu.
| Baca: Bos Koperasi Simpan Pinjam di Kudus Gasak Duit Nasabah Rp16 Miliar |
"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan iming-iming memasukan korban menjadi pegawai tetap di PT Pertamina Blok Cepu. Dengan syarat korban membayar uang sebesar Rp240 juta, " ujarnya.
Hingga saat ini, baru ada satu korban yang telah melaporkan terhadap kasus ini dengan kerugian sebesar Rp240 juta. Diduga kedua tersangka merupakan jaringan yang saat ini pelaku lain masih menjadi DPO.
"Kedua tersangka ini berperan mencarikan korban yang mau bekerja di PT Pertamina, " ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 subsider 372 KHUP juncto pasal 55 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id