Semarang: Polda Jawa Tengah menangkap pendiri Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group, AH, karena disangka melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang senilai Rp16 miliar. AH diduga melakukan penggelapan uang nasabah koperasi Giri Muria Group sejak 2015-2021.
"Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Iqbal, Polda Jawa Tengah menjerat AH dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujar Iqbal menegaskan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menambahkan guna menarik banyak uang nasabah, AH menjanjikan bunga tinggi kepada para korban.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," kata Dwi.
Menurut Dwi, nasabah koperasi Giri Muria Group sebanyak 2.601 orang. Sehingga, potensi kerugian berpotensi jauh lebih tinggi dari perhitungan sementara.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 miliar," tegas Dwi.
Dwi berujar AH menggunakan uang nasabah untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Dwi mengatakan untuk kepentingan penyidikan, Polda Jawa Tengah sudah menyita 12 sertifikat tanah milik tersangka yang bernilai Rp8,5 miliar.
"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar," ungkap Dwi.
Semarang: Polda Jawa Tengah menangkap pendiri
Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group, AH, karena disangka melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang senilai Rp16 miliar. AH diduga melakukan penggelapan uang nasabah koperasi Giri Muria Group sejak 2015-2021.
"Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan
kerugian Rp16,6 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Iqbal, Polda Jawa Tengah menjerat AH dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujar Iqbal menegaskan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menambahkan guna
menarik banyak uang nasabah, AH menjanjikan bunga tinggi kepada para korban.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," kata Dwi.
Menurut Dwi, nasabah koperasi Giri Muria Group sebanyak 2.601 orang. Sehingga, potensi kerugian berpotensi jauh lebih tinggi dari perhitungan sementara.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 miliar," tegas Dwi.
Dwi berujar AH menggunakan uang nasabah untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Dwi mengatakan untuk kepentingan penyidikan, Polda Jawa Tengah sudah menyita 12 sertifikat tanah milik tersangka yang bernilai Rp8,5 miliar.
"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar," ungkap Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)