Surabaya: Mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 18 Agustus 2022. Kurtubi dituntut karena terlibat pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Kota Pahlawan.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan menyatakan Kurtubi terbukti bersalah. Kurtubi melakukan aksi bejatnya saat pemandu lagu itu pingsan.
Kurtubi dikenakan Pasal 286 KUHP. Atas perbuatannya itu, JPU Suparlan menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
"Benar, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan," kata JPU Suparlan, Kamis, 18 Agustus 2022.
JPU Suparlan menyatakan agar barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut ialah satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, dan satu buah kaos berkerah warna abu-abu.
Baca: Polisi Tangkap Oknum Kejari Bojonegoro Terkait Kekerasan Seksual
Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.
Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya. Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya.
Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol korban disetubuhi oleh Kurtubi.
Surabaya: Mantan anggota
Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis 18 Agustus 2022. Kurtubi dituntut karena terlibat
pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Kota Pahlawan.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan menyatakan Kurtubi terbukti bersalah. Kurtubi melakukan aksi bejatnya saat pemandu lagu itu pingsan.
Kurtubi dikenakan Pasal 286 KUHP. Atas perbuatannya itu, JPU Suparlan menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
"Benar, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan," kata JPU Suparlan, Kamis, 18 Agustus 2022.
JPU Suparlan menyatakan agar barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut ialah satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, dan satu buah kaos berkerah warna abu-abu.
Baca:
Polisi Tangkap Oknum Kejari Bojonegoro Terkait Kekerasan Seksual
Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.
Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya. Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya.
Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol korban disetubuhi oleh Kurtubi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)