Bandung: Seorang purnawirawan TNI menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh seorang pria berinisial HH, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 16 Agustus 2022. Kini tersangka telah ditahan di Markas Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan peristiwa itu berawal saat korban berinisial MM memarkirakn kendaraanya di depan toko milik tersangka. Kemudian karyawan toko tersebut menegur korban agar memindahkan kendaraannya.
"Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka. Waktu itu tersangka sedang masak kemudian mendengar ribut di luar dan keluar, tanpa sadar pisau terbawa oleh tersangka," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ibrahim mengatakan tersangka kemudian membela karyawannya dan juga menegur korban. Aksi saling pukul antara HH dan MM pun terjadi di lokasi kejadian.
"Pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah, akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," kata Ibrahim.
Korban pun melarikan diri menggunakan mobillnya dalam keadaan luka tusuk di tubuhnya. Tak jauh dari lokasi kejadian, korban kemudian keluar dari mobilnya dan terjatuh.
"Korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit. Namun, di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," ucap dia.
Tak lama setelah adanya laporan kepada kepolisian Polres Cimahi, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kemudian, HH berhasil ditangkap dan ditahan oleh polisi.
"Korban merupakan purnawirawan, dan sekarang berprofesi sebagai karyawan swasta. Hubungan tersangka dengan korban tidak saling mengenal," ucap dia
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terdapat sebanyak lima luka tusuk di tubuh korban. Pihahknya saat ini masih melakukan autopsi terhadap luka-luka yang diderita korban.
"Undang-undang yang diterapkan di sini, yaitu Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun. Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Ibrahim.
Bandung: Seorang purnawirawan TNI menjadi korban
penganiayaan hingga tewas oleh seorang pria berinisial HH, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 16 Agustus 2022. Kini tersangka telah ditahan di Markas Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan peristiwa itu berawal saat korban berinisial MM memarkirakn kendaraanya di depan toko milik tersangka. Kemudian karyawan toko tersebut menegur korban agar memindahkan kendaraannya.
"Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka. Waktu itu tersangka sedang masak kemudian mendengar ribut di luar dan keluar, tanpa sadar pisau terbawa oleh tersangka," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ibrahim mengatakan tersangka kemudian membela karyawannya dan juga menegur korban. Aksi saling pukul antara HH dan MM pun terjadi di lokasi kejadian.
"Pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah, akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan
penikaman terhadap korban," kata Ibrahim.
Korban pun melarikan diri menggunakan mobillnya dalam keadaan luka tusuk di tubuhnya. Tak jauh dari lokasi kejadian, korban kemudian keluar dari mobilnya dan terjatuh.
"Korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit. Namun, di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," ucap dia.
Tak lama setelah adanya laporan kepada kepolisian Polres Cimahi, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kemudian, HH berhasil ditangkap dan ditahan oleh polisi.
"Korban merupakan purnawirawan, dan sekarang berprofesi sebagai karyawan swasta. Hubungan tersangka dengan korban tidak saling mengenal," ucap dia
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terdapat sebanyak lima luka tusuk di tubuh korban. Pihahknya saat ini masih melakukan autopsi terhadap luka-luka yang diderita korban.
"Undang-undang yang diterapkan di sini, yaitu Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun. Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban
meninggal dunia," ucap Ibrahim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)