Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pembacok 1 Keluarga di Bandar Lampung Ditangkap

Lampost • 15 Agustus 2022 09:13
Bandar Lampung: Sutrisno, 49, terduga pelaku pembacokan satu keluarga di Sukabumi, Bandar Lampung ditangkap petugas gabungan pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 03.00 dini hari.
 
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan Sutrisno yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) itu ditangkap di jalan Pangeran Tirtayasa.
 
"Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame melakukan hunting dan ditangkap di depan Perum Bukit Emas, Sukabumi," kata Dennis Arya Putra, Senin, 15 Agustus 2022.

Dennis mengatakan setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Baca: Polisi Buru ODGJ Bersenjata yang Bacok Satu Keluarga di Bandar Lampung

"Pelaku jika memang terbukti melakukan penganiayaan itu dan tidak dalam keadaan gangguan jiwa maka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya.
 
Mengenai kronologi pembacokan yang terjadi, Dennis mengatakan sementara masih dalam pemeriksaan. Namun, berdasarkan keterangan warga, terduga pelaku kesal karena mencari anak kandungnya di rumah korban dan tidak ditemukan.
 
"Keterangan awal, pelaku punya pengelihatan bahwa keluarga korban telah menganiaya anaknya, kemudian pelaku membalas dengan penganiayaan juga menggunakan parang," katanya.
 
Atas peristiwa itu, seluruh keluarga korban yang berjumlah lima orang harus dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung karena menderita luka sobek di bagian kepala.
 
"Saat ini dalam pengawas dokter di rumah sakit, rata-rata lukanya di bagian kepala karena sabetan benda tajam," kata Dennis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan