Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Buruh Berencana Gugat UU Ciptaker

Ahmad Mustaqim • 06 Oktober 2020 14:04
Yogyakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan aksi simultan menyusul pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Tak hanya aksi, jalur hukum telah direncanakan para buruh. 
 
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan aksi turun ke jalan akan dilakukan mulai Selasa-Rabu, 6-8 Oktober 2020, di Tugu Yogyakarta. Ia mengatakan aksi serupa dilakukan di berbagai daerah. 
 
"Aksi unjuk rasa besar-besaran serentak di seluruh kota di Indonesia sampai 8 Oktober. Kita menggalang kekuatan elemen-elemen masyarakat dan akan buat aksi simultan," kata Irsyad, Selasa, 6 Oktober 2020.  

Ia mengatakan buruh di Yogyakarta berkabung atas pengesahan Undang-Undang Ciptaker. Menurutnya, undang-undang tersebut mengecewakan buruh dan masyarakat karena tak berpihak kepada pekerja. 
 
Baca juga: Aksi Buruh Diminta Tetap Patuh Protokol Kesehatan
 
"Pengesahan RUU Ciptaker memunculkan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Jokowi, parpol, dan DPR RI. Pemerintah terbukti lebih mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menumbalkan hak-hak buruh yang sudah diatur dalam Undang-undang sebelumnya," ungkap dia. 
 
Ia menyebutkan ada 12 alasan UU Ciptaker tak berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok buruh. Beberapa di antaranya yakni penghapusan UMK bersyarat, ancaman upah rendah, buruh terancam tak bisa hidup layak, dan pengurangan nilai pesangon.
 
Kemudian, perjanjian kontrak kerja seumur hidup, sistem outsourcing tanpa batas waktu, sistem kerja yang eksploitatif, penghapusan cuti haid serta melahirkan dan sejumlah cuti lain; hilangnya jaminan pensiun, hingga UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 
 
Dengan sejumlah alasan itu, pihaknya telah merencanakan jalur hukum. Ia mengatakan hampir semua poin itu akan ditolak. 
 
"Kita segera ajukan pengujian ke MK (Mahkamah Konstitusi) agar pasal-pasal yang merugikan itu dibatalkan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan