Pontianak: Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang tersangka pembakar lahan di wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak, berinisial SB, 41.
"Tersangka diamankan pada Sabtu, 27 Februari 2021, tidak jauh dari lokasi tanah miliknya dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, Minggu, 28 Februari 2021.
Tersangka diduga membakar lahan miliknya supaya menjadi bersih dan dapat digunakan untuk bercocok tanam. Namun api meluas hingga ke lahan milik orang lain.
"Setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10x20 meter, tersangka meninggalkan lokasi sehingga api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare," kata Sardo.
Pembakaran lahan tersebut terjadi pada Senin, 22 Februari 2021, dan tersangka membakar lahan tersebut dengan korek api gas serta karet bekas ban dalam sepeda motor.
Baca juga: Keluarga Disebut Siap Dimintai Keterangan terkait OTT Nurdin Abdullah
"Saat di lokasi tersangka melilitkan karet ban dalam ke satu batang kayu kecil, kemudian karet itu dibakar dan saat api menyala tersangka masukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuknya di atas tunggu kayu akasia yang telah ia potong-potong sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, tersangka meninggalkan lahan yang dibakarnya hingga meluas ke lahan warga lain, dan menyebabkan kabut asap dampak terbakarnya lahan gambut di kawasan Jalan Wak Sidiq, Gang Amali, di Kecamatan Pontianak Tenggara, tersebut.
"Tersangka SB. salah seorang warga Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Syukur II Nomor 02, Desa Sungai Raya, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini sedang menjalani proses pemeriksaan," terang dia.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam seminggu terakhir Februari 2021 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi sehingga mulai menyebabkan kabut asap di kota itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kota Pontianak.
"Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta," imbuhnya.
Pontianak: Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang tersangka
pembakar lahan di wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak, berinisial SB, 41.
"Tersangka diamankan pada Sabtu, 27 Februari 2021, tidak jauh dari lokasi tanah miliknya dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, Minggu, 28 Februari 2021.
Tersangka diduga membakar lahan miliknya supaya menjadi bersih dan dapat digunakan untuk bercocok tanam. Namun api meluas hingga ke lahan milik orang lain.
"Setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10x20 meter, tersangka meninggalkan lokasi sehingga api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare," kata Sardo.
Pembakaran lahan tersebut terjadi pada Senin, 22 Februari 2021, dan tersangka membakar lahan tersebut dengan korek api gas serta karet bekas ban dalam sepeda motor.
Baca juga:
Keluarga Disebut Siap Dimintai Keterangan terkait OTT Nurdin Abdullah
"Saat di lokasi tersangka melilitkan karet ban dalam ke satu batang kayu kecil, kemudian karet itu dibakar dan saat api menyala tersangka masukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuknya di atas tunggu kayu akasia yang telah ia potong-potong sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, tersangka meninggalkan lahan yang dibakarnya hingga meluas ke lahan warga lain, dan menyebabkan kabut asap dampak terbakarnya lahan gambut di kawasan Jalan Wak Sidiq, Gang Amali, di Kecamatan Pontianak Tenggara, tersebut.
"Tersangka SB. salah seorang warga Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Syukur II Nomor 02, Desa Sungai Raya, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini sedang menjalani proses pemeriksaan," terang dia.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam seminggu terakhir Februari 2021 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi sehingga mulai menyebabkan kabut asap di kota itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kota Pontianak.
"Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)