Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Keluarga Disebut Siap Dimintai Keterangan terkait OTT Nurdin Abdullah

Antara • 28 Februari 2021 13:32
Makassar: Juru bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga menyampaikan, keluarga Nurdin Abdullah (NA) siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat orang nomor 1 di Sulsel tersebut.
 
Dia mengatakan pihak keluarga menghormati dan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
 
"Pihak keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah," urai Vero, di Makassar, Minggu, 28 Februari 2021.

Menurut Veronica, sebagian besar keluarga NA juga sedang berada di Jakarta untuk memberi dukungan kepada tersangka dugaan kasus korupsi lebih dari Rp3,4 miliar tersebut dalam kurung waktu akhir 2020 hingga 2021.
 
Terkait pengembangan kasus ini, pihak keluarga NA telah menunjuk satu kuasa hukum yang akan membantu serta memediasi segala informasi dan proses hukum yang berjalan kepada mantan Bupati Bantaeng, Sulsel, dua periode itu.
 
Baca juga: Hasil Tes Antigen Warga Sikka di Kunker Jokowi Negatif Covid-19
 
"Bapak Arman Hanis (kuasa hukum) yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," terang dia.
 
Selanjutnya pembaruan informasi akan terus dilakukan pihak keluarga usai ditetapkanya Gubernur Sulsel sebagai tersangka pada konferensi pers KPK dini hari tadi.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
 
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
 
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan