Ilustrasi mal di Jakarta. MI/Susanto
Ilustrasi mal di Jakarta. MI/Susanto

Jam Operasional Mal hingga Rumah Makan di Makassar Diperpanjang

Muhammad Syawaluddin • 12 Januari 2021 16:37
Makassar: Pemerintah Kota Makassar memberikan pelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha. Yakni dengan menambah jam operasional bagi mal, restoran, dan kafe hingga pukul 22.00 Wita.
 
Kebijakan pelonggaran jam malam hingga pukul 22.00 Wita itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui surat edaran nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
 
"Fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop dan game center serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang diizinkan sampai pukul 22.00 Wita," kata, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dalam surat edaran, tertanggal, 12 Januari 2021.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Makassar meminta kepada seluruh pelaku usaha, khususnya mal, restoran, dan kafe untuk menerapkan protokol kesehatan selama jam operasional untuk karyawan maupun konsumen atau pelanggan.
 
Baca: Petugas Temukan Banyak Pelanggaran PTKM di DIY
 
Selanjutnya, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas dalam surat edaran itu diminta tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
 
"Kebijakan ini berlaku mulai 12 Januari 2021 (hari ini) hingga 26 Januari 2021 mendatang," jelasnya.
 
Satgas covid-19 juga diminta melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus korona di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Rudy memastikan kebijakan surat edaran berjalan maksimal dengan pemantauan penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan virus korona. Dalam surat edaran itu, pihaknya menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
 
"Untuk menjadi perhatian bahwa yang melanggar akan mendapatkan saknsi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>