Tangerang: Sebanyak delapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan dolar Amerika USD dan rupiah, di Tangerang Selatan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres dan Polsek jajaran di Tangerang Selatan. Pelaku pembuat dan pengedar berinisial MH, 37, AS, 62, AK,56, KK, 42, AH, 44 dan SM.
"Diamankan pertama kali oleh Polsek Ciputat Timur. Dari pengungkapan itu, Polsek Pamulang kemudian mengamankan pelaku OG,50 dan pelaku RR,52 yang diamankan Polsek Serpong," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, Senin 8 Februari 2021.
Kapolres menerangkan, pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan polsek jajaran itu, merupakan satu jaringan dari tiga kelompok berbeda di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.526 lembar uang pecahan 100 USD dan 15 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu.
Baca: 1.000 Lembar Uang Dolar Palsu Gagal Diedarkan
Kapolres menegaskan, sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dari pengungkapan kasus tersebut. Dia menerangkan, uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh para pelaku.
"Untuk Rupiah palsu direncanakan akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan Dollar ini di mana saja. Tapi belum ada yang diedarkan," ucap dia.
Dari keterangan pelaku, uang pecahan 100 USD palsu dalam satu gepok dijual seharga Rp20 juta. Pelaku, kata Kapolres dalam keterangannya, mengaku mempelajari pembuatan upal dari internet
"100 lembar dijual 20 juta. Belajar di internet dan bahan baku dari toko toko," jelas dia.
Atas perbuatannya tersebut, para tersngka disangkakan pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tangerang: Sebanyak delapan tersangka pembuat dan pengedar
uang palsu pecahan dolar Amerika USD dan rupiah, di Tangerang Selatan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres dan Polsek jajaran di Tangerang Selatan. Pelaku pembuat dan pengedar berinisial MH, 37, AS, 62, AK,56, KK, 42, AH, 44 dan SM.
"Diamankan pertama kali oleh Polsek Ciputat Timur. Dari pengungkapan itu, Polsek Pamulang kemudian mengamankan pelaku OG,50 dan pelaku RR,52 yang diamankan Polsek Serpong," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, Senin 8 Februari 2021.
Kapolres menerangkan, pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan polsek jajaran itu, merupakan satu jaringan dari tiga kelompok berbeda di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.526 lembar uang pecahan 100 USD dan 15 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu.
Baca: 1.000 Lembar Uang Dolar Palsu Gagal Diedarkan
Kapolres menegaskan, sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dari pengungkapan kasus tersebut. Dia menerangkan, uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh para pelaku.
"Untuk Rupiah palsu direncanakan akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan Dollar ini di mana saja. Tapi belum ada yang diedarkan," ucap dia.
Dari keterangan pelaku, uang pecahan 100 USD palsu dalam satu gepok dijual seharga Rp20 juta. Pelaku, kata Kapolres dalam keterangannya, mengaku mempelajari pembuatan upal dari internet
"100 lembar dijual 20 juta. Belajar di internet dan bahan baku dari toko toko," jelas dia.
Atas perbuatannya tersebut, para tersngka disangkakan pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)