Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang jadi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor pusat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka memiliki peran penting dalam pinjol ilegal tersebut.
"Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi, selain kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," ucap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy, di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia menyebutkan, tujuh tersangka itu berinisial GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya. Sementara sebanyak 79 orang masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan.
Baca: Polisi: Jangan Ragu Lapor Pinjaman Online Ilegal
"Peranan dari masing-masing ada yang pengawas, perekrutan, IT support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan Pasal 32, Pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Ya, sampai saat ini kita masih terus kembangkan sampai ke pimpinannya,
masih dalami, mudah-mudahan dalam waktu singkat kita bisa dapatkan," ucapnya.
Perusahaan pinjol ilegal digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, pada Kamis 14 Oktober 2021.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang jadi tersangka kasus
pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor pusat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka memiliki peran penting dalam
pinjol ilegal tersebut.
"Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi, selain kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," ucap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy, di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia menyebutkan, tujuh tersangka itu berinisial GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya. Sementara sebanyak 79 orang masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan.
Baca: Polisi: Jangan Ragu Lapor Pinjaman Online Ilegal
"Peranan dari masing-masing ada yang pengawas, perekrutan, IT support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan Pasal 32, Pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Ya, sampai saat ini kita masih terus kembangkan sampai ke pimpinannya,
masih dalami, mudah-mudahan dalam waktu singkat kita bisa dapatkan," ucapnya.
Perusahaan pinjol ilegal digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, pada Kamis 14 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)