Bandar Lampung: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung memastikan telah menghapus nama aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial tunai (BST) dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sekretaris Dinsos Bandar Lampung, Santoso Adhy, mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi dari BPK terkait ASN yang tercantum sebagai penerima bansos.
"Nanti PNS dicoret langsung langkahnya. Saya juga sedang menunggu data itu," ujar Santoso, Selasa, 23 November 2021.
Setelah data ASN penerima bansos dihapus, secara otomatis akan digantikan penerima lainnya. Namun, penerima yang tercantum dalam DTKS belum tentu diverifikasi pusat sebagai penerima bantuan.
Baca juga: Baru 50% Sektor Pariwisata Kota Cirebon Terhubung Pedulilindungi
"Yang memverifikasi ASN itu dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) relawan Kemensos bukan Dinsos. Syarat pengajuannya, yaitu fotokopi KK, KTP, surat keterangan RT, keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan rekening listrik. Itu nanti diajukan ke TKSK setiap Kecamatan dan dibawa ke Dinsos. Proses pengajuannya setahun dua kali dan pusat yang menentukan data itu berhak menerima atau tidak," terang dia.
Menurutnya, ASN yang menerima BST merupakan data lama 2011 yang menjadi acuan data Kemensos
"Data awal BPS 2011 diperbaiki 2015. Kemungkinan waktu itu ASN ini belum bekerja dan baru diterima jadi pegawai. Sedangkan 2017 kami (Dinsos) baru boleh mengusulkan masuk dalam DTKS," katanya.
Selain itu, jika terbukti menerima, ASN itu juga akan diberikan sanksi Pemerintah Pusat dan Dinsos.
Bandar Lampung:
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung memastikan telah menghapus nama aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial tunai (BST) dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sekretaris Dinsos Bandar Lampung, Santoso Adhy, mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi dari BPK terkait ASN yang tercantum sebagai penerima bansos.
"Nanti PNS dicoret langsung langkahnya. Saya juga sedang menunggu data itu," ujar Santoso, Selasa, 23 November 2021.
Setelah data ASN penerima bansos dihapus, secara otomatis akan digantikan penerima lainnya. Namun, penerima yang tercantum dalam DTKS belum tentu diverifikasi pusat sebagai penerima bantuan.
Baca juga:
Baru 50% Sektor Pariwisata Kota Cirebon Terhubung Pedulilindungi
"Yang memverifikasi ASN itu dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) relawan Kemensos bukan Dinsos. Syarat pengajuannya, yaitu fotokopi KK, KTP, surat keterangan RT, keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan rekening listrik. Itu nanti diajukan ke TKSK setiap Kecamatan dan dibawa ke Dinsos. Proses pengajuannya setahun dua kali dan pusat yang menentukan data itu berhak menerima atau tidak," terang dia.
Menurutnya, ASN yang menerima BST merupakan data lama 2011 yang menjadi acuan data Kemensos
"Data awal BPS 2011 diperbaiki 2015. Kemungkinan waktu itu ASN ini belum bekerja dan baru diterima jadi pegawai. Sedangkan 2017 kami (Dinsos) baru boleh mengusulkan masuk dalam DTKS," katanya.
Selain itu, jika terbukti menerima, ASN itu juga akan diberikan sanksi Pemerintah Pusat dan Dinsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)