Palembang: Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, mulai mensosialisasi penerapan Whistleblowing System (WBS) ke seluruh Kabupaten dan Kota di Sumsel secara virtual. Hal tersebut dilakukan setelah Sumsel terpilih menjadi Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan WBS Pidana Terintegrasi oleh KPK.
Dengan WBS terintegrasi ini, Herman Deru berharap Sumsel menjadi Provinsi yang semakin bersih dan bebas dari korupsi.
"Pemprov Sumsel juga sangat berterima kasih atas terpilihnya sebagai Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan Whistleblowing System Pidana Terintegrasi oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," kata Herman Deru di Command Center Pemprov Sumsel, Kamis, 16 September 2021.
Baca: 5 Taruna PIP Pelaku Pembunuhan Juniornya Reka Ulang Adegan
Herman Deru berharap dalam pelaksanaan WBS ini masyarakat, pegawai hingga aparat dapat menjadi sumber pelaporan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melibatkan inspektorat serta Sekda Kabupaten dan Kota di Sumsel agar sistem ini tidak hanya menjadi sarana formalitas semata.
Menurutnya sosialisasi WBS ini merupakan tindaklanjut perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan KPK Nomor 437 Tahun 2020 tanggal 4 November 2020 tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Saya optimis jika pelaksanaan WBS terintegrasi ini mampu mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan pemerintah," jelasnya.
Pemprov Sumsel bahkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi itu bisa juga dengan cara di warning. Jadi titik beratnya ini di pencegahan. Kalau kita memang ingin bersih alangkah baiknya jika diawali dengan pencegahan," ungkapnya.
Deru menjelaskan WBS berkembang menjadi salah satu alat yang digunakan baik oleh organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Menurutnya masih banyak organisasi yang memiliki WBS tetapi tidak berjalan efektif atau penggunaannya tidak dilakukan secara optimal baik di pemerintah maupun swasta.
Meskipun demikian dalam mewujudukan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan profesional sehingga tujuan Pemerintah dapat tercapai dan terhindar dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat.
Masalah yang paling mengemuka adalah komitmen organisasi yang belum sepenuhnya mampu mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih antara lain kurang transparansi, konsistensi dalam kebijakan penanganan, dan profesionalisme penanganan penanganan.
Dengan adanya WBS terintegrasi terdapat beberapa kemudahan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada organisasi, pelindungan kerahasiaan atas pelaporan, dan pengelolaan pengaduan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder.
"Karena itu kami minta Bupati dan Wali Kota untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga akan mendapatkan tambahan wawasan sekaligus mewujudkan WBS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Sumsel," bebernya.
Sementara Deputi Informasi dan Data KPK RI, Mochammad Hadiyana, mengatakan pihaknya sangat berterimakasih karena Pemprov Sumsel dapat menjadi percontohan penerapan WBS di Indonesia.
Dikatakannya, WBS yang sudah ada sejak lama dan dapat berjalan saat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan penerapan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih seperti formalitas dan efektifitasnya masih diragukan. Begitupun ASN dan pegawai dikatakannya masih sedikit yang mau melaporkan dugaan pelanggaran korupsi.
"Untuk meningkatkan efektifitas itulah KPK dan Pemprov Sumsel melakukan kerja sama penerapan WBS terintegrasi ini sebagai sarana pelaporan adanya tindak pidana korupsi" ungkap Hadiyana.
Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan Sumsel dalam mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini. "Kami mohon peran serta seluruh ASN Pemprov dan Kabupaten dan Kota di Sumsel untuk berpartisipasi menerapkan WBS ini. Sehingga dapat meningkatkan kinerja Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Palembang: Gubernur Sumatra Selatan,
Herman Deru, mulai mensosialisasi penerapan
Whistleblowing System (WBS) ke seluruh Kabupaten dan Kota di Sumsel secara virtual. Hal tersebut dilakukan setelah Sumsel terpilih menjadi Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan WBS Pidana Terintegrasi oleh KPK.
Dengan WBS terintegrasi ini, Herman Deru berharap Sumsel menjadi Provinsi yang semakin bersih dan bebas dari korupsi.
"Pemprov Sumsel juga sangat berterima kasih atas terpilihnya sebagai Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan
Whistleblowing System Pidana Terintegrasi oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," kata Herman Deru di Command Center Pemprov Sumsel, Kamis, 16 September 2021.
Baca:
5 Taruna PIP Pelaku Pembunuhan Juniornya Reka Ulang Adegan
Herman Deru berharap dalam pelaksanaan WBS ini masyarakat, pegawai hingga aparat dapat menjadi sumber pelaporan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melibatkan inspektorat serta Sekda Kabupaten dan Kota di Sumsel agar sistem ini tidak hanya menjadi sarana formalitas semata.
Menurutnya sosialisasi WBS ini merupakan tindaklanjut perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan KPK Nomor 437 Tahun 2020 tanggal 4 November 2020 tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Saya optimis jika pelaksanaan WBS terintegrasi ini mampu mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan pemerintah," jelasnya.
Pemprov Sumsel bahkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi itu bisa juga dengan cara di warning. Jadi titik beratnya ini di pencegahan. Kalau kita memang ingin bersih alangkah baiknya jika diawali dengan pencegahan," ungkapnya.
Deru menjelaskan WBS berkembang menjadi salah satu alat yang digunakan baik oleh organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Menurutnya masih banyak organisasi yang memiliki WBS tetapi tidak berjalan efektif atau penggunaannya tidak dilakukan secara optimal baik di pemerintah maupun swasta.
Meskipun demikian dalam mewujudukan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan profesional sehingga tujuan Pemerintah dapat tercapai dan terhindar dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat.
Masalah yang paling mengemuka adalah komitmen organisasi yang belum sepenuhnya mampu mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih antara lain kurang transparansi, konsistensi dalam kebijakan penanganan, dan profesionalisme penanganan penanganan.
Dengan adanya WBS terintegrasi terdapat beberapa kemudahan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada organisasi, pelindungan kerahasiaan atas pelaporan, dan pengelolaan pengaduan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder.
"Karena itu kami minta Bupati dan Wali Kota untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga akan mendapatkan tambahan wawasan sekaligus mewujudkan WBS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Sumsel," bebernya.
Sementara Deputi Informasi dan Data KPK RI, Mochammad Hadiyana, mengatakan pihaknya sangat berterimakasih karena Pemprov Sumsel dapat menjadi percontohan penerapan WBS di Indonesia.
Dikatakannya, WBS yang sudah ada sejak lama dan dapat berjalan saat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan penerapan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih seperti formalitas dan efektifitasnya masih diragukan. Begitupun ASN dan pegawai dikatakannya masih sedikit yang mau melaporkan dugaan pelanggaran korupsi.
"Untuk meningkatkan efektifitas itulah KPK dan Pemprov Sumsel melakukan kerja sama penerapan WBS terintegrasi ini sebagai sarana pelaporan adanya tindak pidana korupsi" ungkap Hadiyana.
Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan Sumsel dalam mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini. "Kami mohon peran serta seluruh ASN Pemprov dan Kabupaten dan Kota di Sumsel untuk berpartisipasi menerapkan WBS ini. Sehingga dapat meningkatkan kinerja Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)