Taruna PIP Semarang menjalani reka ulang adegan penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, di Semarang, Kamis, 16 September 2021. Antara/ IC Senjaya
Taruna PIP Semarang menjalani reka ulang adegan penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, di Semarang, Kamis, 16 September 2021. Antara/ IC Senjaya

5 Taruna PIP Pelaku Pembunuhan Juniornya Reka Ulang Adegan

Antara • 16 September 2021 15:02
Semarang: Sebanyak lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza, memperagakan sekitar 20 reka ulang adegan. Reka ulang dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 16 September 2021.
 
Adegan reka ulang diikuti oleh saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.
 
Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan reka ulang adegan yang juga diikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.
 
Baca: Taruna PIP Pelayaran Semarang Tewas Dianiaya 5 Seniornya
 
Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan. Dalam reka ulang tersebut, terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap.
 
"Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," kata Agus, Kamis, 16 September 2021.
 
Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut.
Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.
 
Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.
 
Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan