Padang: Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan berkas salah seorang pelaku, berinisial ADA, dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan dua kakak adik di bawah umur.
Pelaku merupakan kakak sepupu dari korban itu, kini menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku," kata Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis, 25 November 2021.
Ia mengatakan berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti. "Berkas (kasus) nya telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa," ujarnya pula.
Dua tersangka lainnya, yakni DJ, 70, dan RO, 23, saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka DJ diketahui merupakan kakek kandung kedua korban. Sedangkan RO adalah paman korban.
"Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa," katanya lagi.
Baca: Bejat! Bapak dan Anak Perkosa Bocah di Way Kanan Lampung
Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto, pasal 76E, juncto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ia membeberkan total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang. Namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
"Selain lima pelaku itu, kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," kata Rico.
Kedua korban yang merupakan adik dan kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami.
Padang: Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan berkas salah seorang pelaku, berinisial ADA, dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan dua kakak adik di bawah umur.
Pelaku merupakan kakak sepupu dari korban itu, kini menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku," kata Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis, 25 November 2021.
Ia mengatakan berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti. "Berkas (kasus) nya telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa," ujarnya pula.
Dua tersangka lainnya, yakni DJ, 70, dan RO, 23, saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka DJ diketahui merupakan kakek kandung kedua korban. Sedangkan RO adalah paman korban.
"Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa," katanya lagi.
Baca: Bejat! Bapak dan Anak Perkosa Bocah di Way Kanan Lampung
Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto, pasal 76E, juncto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ia membeberkan total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang. Namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
"Selain lima pelaku itu, kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," kata Rico.
Kedua korban yang merupakan adik dan kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)