Tangerang: Pengendara motor gede (moge), AS, 17, yang jadi tersangka kasus kecelakaan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, tidak ditahan. AS jadi tersangka karena dinilai lalai, sehingga menabrak pengendara matik hingga tewas.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa, 3 Agustus 2021.
Nanda menyebut, pihaknya juga bakal menerapkan restoratif justice terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka masih berstatus anak.
"Sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice," tegas dia.
Baca: Remaja Pengendara Moge di Bintaro Jadi Tersangka
Dengan kata lain, ujarnya, sanksi pidana bukanlah jalan utama yang bakal ditempuh. Pihaknya bisa memberikan sanksi kepada remaja pengendara moge itu.
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge, tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," ucap dia.
Nanda memastikan, saat ini kondisi remaja pengendara moge itu dalam kondisi sehat. Hanya mengalami sedikit luka ringan akibat tabrakan.
"Untuk secara psikologis tersangka sendiri tidak ada kendala, hanya ada luka ringan dan kemudian hanya memar-memar di bagian wajah, gitu aja," jelas dia.
Tangerang: Pengendara
motor gede (moge), AS, 17, yang jadi tersangka kasus kecelakaan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, tidak ditahan. AS jadi tersangka karena dinilai lalai, sehingga menabrak pengendara matik hingga tewas.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa, 3 Agustus 2021.
Nanda menyebut, pihaknya juga bakal menerapkan restoratif justice terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka masih berstatus anak.
"Sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice," tegas dia.
Baca: Remaja Pengendara Moge di Bintaro Jadi Tersangka
Dengan kata lain, ujarnya, sanksi pidana bukanlah jalan utama yang bakal ditempuh. Pihaknya bisa memberikan sanksi kepada remaja pengendara moge itu.
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge, tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," ucap dia.
Nanda memastikan, saat ini kondisi remaja pengendara moge itu dalam kondisi sehat. Hanya mengalami sedikit luka ringan akibat tabrakan.
"Untuk secara psikologis tersangka sendiri tidak ada kendala, hanya ada luka ringan dan kemudian hanya memar-memar di bagian wajah, gitu aja," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)