Bekasi: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA, 31, ditangkap petugas kepolisian Polsek Bekasi Kota karena menggelapkan mobil sewaan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayini, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan menyewa mobil seharga Rp350 ribu per hari dari korban. Namun mobil itu tidak dikembalikan saat waktu sewa habis.
"Namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya dan hanya menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer bank," kata Armayini di Mapolsek Bekasi Kota, Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca: RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu
Setelah itu WA dan korbannya sempat bertemu untuk membicarakan perihal perpanjangan waktu penyewaan mobil. Tapi dia tidak hadir dengan menggunakan mobil milik korban karena mobil korban diduga telah digadaikan ke orang lain.
"Pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo," jelasnya.
Akan tetapi saat jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak membayarkan uang sewa. Selain itu pelaku pun sulit untuk dihubungi. Korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2021.
Setelah itu pelaku ditangkap berikut dengan empat unit mobil. "Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Bekasi: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA, 31, ditangkap petugas kepolisian Polsek Bekasi Kota karena
menggelapkan mobil sewaan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayini, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan menyewa mobil seharga Rp350 ribu per hari dari korban. Namun mobil itu tidak dikembalikan saat waktu sewa habis.
"Namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya dan hanya menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer bank," kata Armayini di Mapolsek Bekasi Kota, Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca:
RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu
Setelah itu WA dan korbannya sempat bertemu untuk membicarakan perihal perpanjangan waktu penyewaan mobil. Tapi dia tidak hadir dengan menggunakan mobil milik korban karena mobil korban diduga telah digadaikan ke orang lain.
"Pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo," jelasnya.
Akan tetapi saat jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak membayarkan uang sewa. Selain itu pelaku pun sulit untuk dihubungi. Korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2021.
Setelah itu pelaku ditangkap berikut dengan empat unit mobil. "Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)