Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

BOR Covid-19 di Sumsel Menipis

Media Indonesia.com • 01 Juli 2021 06:21
Palembang: Meninigkatkan kasus covid-19 di Sumatra Selatan (Sumsel) mengakibatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di beberapa daerah cukup mengkhawatirkan. Pemerintah daerah (pemda) di Sumsel diharapkan menyiapkan tempat isolasi sebagai penyaring sebelum memasuki rumah sakit.
 
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy, mengatakan tingkat BOR di beberapa daerah di Sumsel sudah mendekati atau bahkan melewati ambang batas aman, yakni 70 persen. Daerah itu seperti Lubuklinggau (76 persen), Musi Rawas (69 persen), dan Palembang (63 persen). 
 
Melihat kondisi ini, pihaknya sudah menginstruksikan kepada setiap dinas kesehatan kabupaten/kota tersebut untuk mulai menambah kapasitas tempat tidur serta membangun ruang isolasi bagi mereka yang bergejala ringan. 

"Tingkatan penanganan ini diperlukan agar tidak terjadi lonjakan kebutuhan tempat tidur di rumah sakit," katanya.
 
Lesty menjelaskan, apabila BOR di suatu daerah sudah mencapai 80 persen, maka kapasitas harus ditambah sebanyak 40 persen. Selanjutnya, jika tingkat BOR sudah mencapai 60 persen, harus ditambah 30 persen dari kapasitas yang sudah ada.  
 
"Memang secara keseluruhan tingkat keterisian tempat tidur di Sumsel masih cukup terkendali, yakni dari kapasitas tempat tidur secara total yakni 1.958 unit sudah terisi sebanyak 1.086 tempat tidur atau sekitar 55 persen," jelasnya. 
 
Baca: RS di Kabupaten Bekasi Diminta Tambah Bed Pasien Covid-19
 
Namun, dengan angka ini, upaya penambahan tempat tidur harus segera diterapkan agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19. Hal itu tentu akan berpengaruh pada kemampuan rumah sakit dalam menangani pasien. 
 
Apalagi, saat ini jumlah kasus positif covid-19 di Sumsel terus bertambah. Dalam  hari lima hari terakhir, jumlah kasus positif covid-19 di Sumsel tidak pernah kurang dari 150 kasus. 
 
Tidak hanya itu, positivity rate di Sumsel terus meningkat. Saat ini sudah mencapai 34,85 persen, jauh dari yang ditoleransi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni tidak boleh lebih dari lima persen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan