Makassar: Anggota polisi diduga pemukul tiga wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polda Sulsel. Selain itu pelaporan juga dilakukan ke Propam Polda Sulsel.
"Hari ini kita laporkan dua, pertama tindak pidana umum dengan Pasal 170 dan 351 KUHP, tentang penganiayaan dan kekerasan," kata Tim Kuasa Hukum tiga jurnalis tersebut, Kadir Wokanubun, di Makassar, Kamis, 26 September 2019.
Pelaporan kedua adalah dugaan tindakan kekerasan anggota polisi ke Propam Polda Sulsel terkait etika. Kadir menerangkan pelaporan ke Propam perlu karena diduga anggota polisi yang melakukan pemukulan.
"Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," jelasnya.
Dua laporan dilakukan lantaran korban mengalami luka cukup parah, sehingga masuk dalam tindak pidana. Selain itu kekerasan didapat saat wartawan menjalankan tugas.
"Barang bukti yang dibawa baju korban, foto, dan video saat tiga wartawan mendapat tindak kekerasan," ujarnya.
Aksi massa di DPRD Sulawesi Selatan berakhir ricuh, pada Selasa, 24 September 2019. Tiga wartawan yang sedang bertugas kala itu, yakni wartawan LKBN Antara, Darwin Fatir; Inikata.com, Saiful, dan wartawan Makassartoday, Ishak, diduga dipukuli anggota kepolisian saat meliput aksi.
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengaku kekerasan dilakukan oleh anggotanya saat mengamankan aksi. Guntur meminta maaf terkait kejadian tersebut.
Makassar: Anggota polisi diduga pemukul tiga wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polda Sulsel. Selain itu pelaporan juga dilakukan ke Propam Polda Sulsel.
"Hari ini kita laporkan dua, pertama tindak pidana umum dengan Pasal 170 dan 351 KUHP, tentang penganiayaan dan kekerasan," kata Tim Kuasa Hukum tiga jurnalis tersebut, Kadir Wokanubun, di Makassar, Kamis, 26 September 2019.
Pelaporan kedua adalah dugaan tindakan kekerasan anggota polisi ke Propam Polda Sulsel terkait etika. Kadir menerangkan pelaporan ke Propam perlu karena diduga anggota polisi yang melakukan pemukulan.
"Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," jelasnya.
Dua laporan dilakukan lantaran korban mengalami luka cukup parah, sehingga masuk dalam tindak pidana. Selain itu kekerasan didapat saat wartawan menjalankan tugas.
"Barang bukti yang dibawa baju korban, foto, dan video saat tiga wartawan mendapat tindak kekerasan," ujarnya.
Aksi massa di DPRD Sulawesi Selatan berakhir ricuh, pada Selasa, 24 September 2019. Tiga wartawan yang sedang bertugas kala itu, yakni wartawan LKBN Antara, Darwin Fatir; Inikata.com, Saiful, dan wartawan Makassartoday, Ishak, diduga dipukuli anggota kepolisian saat meliput aksi.
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengaku kekerasan dilakukan oleh anggotanya saat mengamankan aksi. Guntur meminta maaf terkait kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)