Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pasutri di Yogyakarta Gugat Status Kandung 2 Anaknya

Media Indonesia • 06 Januari 2022 16:41
Yogyakarta: Pengadilan Negeri Yogyakarta memeriksa dan mengadili gugatan perdata dengan tuntutan pembatalan akte kelahiran dua anak kandung. Penggugat, Ali Fathoni dan isteri, Liong Lie Djiang, warga Ngupasan, Kemantren Gondomanan, menggugat akta kelahiran dua anaknya Ali Adji dan Linda yang dinilai terdapat kekeliruan.
 
Dalam gugatannya yang dilayangkan melalui PN Yogyakarta itu penggugat mengungkapkan, Akte Kelahiran Nomor 47/1974 atas nama Ali Adji tergugat III dan Akta Kelahiran Nomor 48/1974 atas nama Linda (tergugat IV) di dalamnya mengandung cacat yuridis. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengingat beserta segala konsekuensinya.
 
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sri Ari Astuti dengan anggota Purnama dan Mahaputra, menyatakan secara hukum dokumen kependudukan lainnya atas nama Ali Adji dan Linda sepanjang yang menyatakan bahwa keduanya adalah anak kandung dari para penggugat adalah cacat yuridis.

Dalam gugatan tersebut, tergugat I Lie Liat Kiong alias Ali Hasan dan tergugat II Chong Gie Ling oleh penggugat I dan II harus dinyatakan sebagai orang tua tergugat III dan tergugat IV.
 
Baca: PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Ustaz Yusuf Mansur
 
Para penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagai turut tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan mencabut dan membatalkan tertulisnya nama para penggugat sebagai orangtua kandung dalam dokumen induk akta kelahiran kedua anaknya.
 
Penggugat meminta Dinas Dukcapil menerbitkan salinan akta kelahiran yang baru sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkracht Van Gewijsde sampai dapat dilaksanakan menurut hukum.
 
Kuasa Hukum Tergugat III dan IV, Oncan Poerba mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.
 
"Bagaimana mungkin, sudah hampir 50 tahun setelah akte tersebut dikeluarkan, si orang tua ini meyanggah kalau kedua anaknya itu adalah anak kandungnya," katanya.
 
Menurut Oncan, dari dokumen yang ada, kedua tergugat Ali Adji dan Linda sejak kecil tinggal bersama penggugat I dan II. Disekolahkan oleh kedua penggugat dan dinikahkan pula oleh penggugat yang dalam berbagai dokumen menyebut kliennya ini adalah anak kandung penggugat.
 
Ia menjelaskan, akte kelahiran untuk kedua kliennya itu juga diajukan ke instansi berwenang, oleh penggugat dan menyebut kedua penggugat sebagai orang tua kandung. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan