Suasana sidang perdana kasus perdata yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis, 6 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Suasana sidang perdana kasus perdata yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis, 6 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Ustaz Yusuf Mansur

Hendrik Simorangkir • 06 Januari 2022 15:03
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur. Sidang perdana tersebut tidak dihadiri Ustaz Yusuf Mansur dan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochar.
 
Kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur yakni wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
 
Baca: Uztaz Yusuf Mansur Digugat Terkait Uang Ratusan Juta

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
 
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," kata Arif di PN Tangerang, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Dalam kasus itu pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur, yakni dari PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
 
Arief menjelaskan dalam persidangan tersebut majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.
 
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama," jelasnya.
 
Kasus perdata itu sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Sebanyak 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan