12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur dengan gugatan perdata yang masuk pada 10 Desember 2021. Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, perkara tersebut terdaftar dalam nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur itu bernama, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, elly Wahyuningtias, Aam yuhana, Norlinah, H. yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsih, Nur’aini, Atikah, tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Mereka didampingi oleh seorang kuasa hukum bernama, Ichwan Tony.
Sementara itu, untuk kasus wanprestasi ini tidak hanya untuk tergugat, Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat lainnya yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno.
Isi gugatan tersebut terdapat 8 poin, yang berisi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;
4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II, yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Yusuf Mansur awalnya enggan menanggapi hal tersebut. Ia berserah diri kepada Sang Pencipta dan juga penegak hukum yang bisa dengan adil menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, Ustaz Yusuf Mansur akhirnya merasa perlu memberi klarifikasi. Ia harus menyampaikan kebenaran sesuai pendapat dari para ulama.
“Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan lagi ke polisi ajalah. Nggak usah datang ke rumah, buktiin di sana saja,” kata Ustaz Yusuf Mansur dikutip dari Instagram-nya.
“Persoalan ini sudah saya sampaikan, tapi nggak ramai kalau kebenaran. Kalau (yang buruk) begitu pasti ramai atas izin Allah SWT. mudah-mudahan tidak mengurangi pahala dan kebaikan dari siapapun, dari beliau, dari saya, dari semua orang yang terlibat,” sambungnya.
Dirinya menilai ini hanya kesalahpahaman saja. Ia mengaku dari patungan usaha tersebut dirinya sudah mengembalikan 2.500 dana umat yang pernah ikut dalam patungan usaha tersebut.
Dirinya dengan keras membantah telah mencuri uang patungan umat itu apalagi menipu.
"Dari 2.900 orang yang ikut patungan usaha di 2012 itu dengan izin Allah 2.500 lebih itu udah dipulangin. Sisanya nggak tahu, ini kan saya masalah data dan lain-lain, ini bukan masalah Yusuf kelemahan, nggak. Dan saya koordinasi dengan teman-teman OJK, BI, kementerian koperasi, Satgas waspada Investasi, ini saya terbuka menyampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, dirinya juga pernah digugat masalh serupapada Januari 2020. Mereka yang menggugat ada lima orang investor yakni, Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Mereka mengaku telah menginvestaskan dananya untuk membangun pembangunan Condotel Moya Vidi di Yohyakarta dan Hotel Siti di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2013. Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News