Surabaya: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan vonis 10 bulan penjara, terhadap dua oknum polisi aktif penganiaya wartawan di Surabaya. AJI pun mendesak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding terhadap vonis, yang dijatuhkan dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
"Kami dari AJI menghormati putusanya, tapi ini jauh dari tuntutan yang disampaikkan jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, di Surabaya, Kamis, 13 Januari 2022.
Mejelis Hakim Muhammad Basir memvonis dua oknum polisi tersebut 10 bulan penjara, dan membayar biaya restitusi kepada korban dan saksi. Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya dihukum 10 bulan penjara dan
"Karena ini putusanya dibawah 2/3, kami berharap jaksa melakukan banding. Kami sangat berharap sebenarnya, eksekusi itu bisa dijalankan secara langsung, karena yang menjadi taruhanya adalah jurnalis Nurhadi," ujarnya.
AJI juga menyesalkan, dalam sidang putusan itu juga tidak memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa. Hal itu jelas mengancam keselamatan Nurhadi.
"Karena Nurhadi selama ini mengalami trauma, ketika sudah dinyatakan di pengadilan bersalah, kami tidak mendengar perintah untuk penahanan kepada kedua anggota polisi yang aktif ini," ujarnya.
Baca: Dinilai Sopan, 2 Oknum Polisi di Surabaya Penganiaya Jurnalis Tak Ditahan
Berikutnya kata Saskito, menurut catatan dan pantauan AJI Surabaya dan kuasa hukum, masih ada belasan terduga pelaku penganiaya Nurhadi lainya. Mereka pun mendesak agar Polda Jatim melakukan penyelidikan lanjutan.
"Kami komunitas pers yang hadir mendesak kepada kepolsian mengusut belasan terduga pelaku yang masih belum diadili sampai sekarang," katanya.
Senada Kuasa Hukum Nurhadi dari LBH Lentera Salawati Taher, juga menyayangkan terdakwa tak ditahan meski sudah divonis bersalah.
Hal ini, lanjut dia, membuat keselamatan Nurhadi terancam, sebab sebagaimana diketahui terdakwa Firman dan Purwanto masih bebas berdinas bertugas sebagai polisi aktif. Nurhadi sendiri hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak sepuluh bulan lalu.
"Tidak adanya perintah untuk ditahan, agak mencemaskan bagi Nurhadi sendjiri. Sampai sekarang Nurhadi masih dalam perlindungan LPSKDari mulai april sampai januari itu ada sekitar 10 bulan," kata Sala.
Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.
Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim, membacakan putusan, Rabu, 12 Januari 2022.
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," ujarnya.
Surabaya: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan vonis 10 bulan penjara, terhadap dua
oknum polisi aktif penganiaya wartawan di Surabaya. AJI pun mendesak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding terhadap vonis, yang dijatuhkan dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
"Kami dari AJI menghormati putusanya, tapi ini jauh dari tuntutan yang disampaikkan jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, di Surabaya, Kamis, 13 Januari 2022.
Mejelis Hakim Muhammad Basir memvonis dua oknum polisi tersebut 10 bulan penjara, dan membayar biaya restitusi kepada korban dan saksi. Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya dihukum 10 bulan penjara dan
"Karena ini putusanya dibawah 2/3, kami berharap jaksa melakukan banding. Kami sangat berharap sebenarnya, eksekusi itu bisa dijalankan secara langsung, karena yang menjadi taruhanya adalah jurnalis Nurhadi," ujarnya.
AJI juga menyesalkan, dalam sidang putusan itu juga tidak memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa. Hal itu jelas mengancam keselamatan Nurhadi.
"Karena Nurhadi selama ini mengalami trauma, ketika sudah dinyatakan di pengadilan bersalah, kami tidak mendengar perintah untuk penahanan kepada kedua anggota polisi yang aktif ini," ujarnya.
Baca: Dinilai Sopan, 2 Oknum Polisi di Surabaya Penganiaya Jurnalis Tak Ditahan
Berikutnya kata Saskito, menurut catatan dan pantauan AJI Surabaya dan kuasa hukum, masih ada belasan terduga pelaku penganiaya Nurhadi lainya. Mereka pun mendesak agar Polda Jatim melakukan penyelidikan lanjutan.
"Kami komunitas pers yang hadir mendesak kepada kepolsian mengusut belasan terduga pelaku yang masih belum diadili sampai sekarang," katanya.
Senada Kuasa Hukum Nurhadi dari LBH Lentera Salawati Taher, juga menyayangkan terdakwa tak ditahan meski sudah divonis bersalah.
Hal ini, lanjut dia, membuat keselamatan Nurhadi terancam, sebab sebagaimana diketahui terdakwa Firman dan Purwanto masih bebas berdinas bertugas sebagai polisi aktif. Nurhadi sendiri hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak sepuluh bulan lalu.
"Tidak adanya perintah untuk ditahan, agak mencemaskan bagi Nurhadi sendjiri. Sampai sekarang Nurhadi masih dalam perlindungan LPSKDari mulai april sampai januari itu ada sekitar 10 bulan," kata Sala.
Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.
Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim, membacakan putusan, Rabu, 12 Januari 2022.
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)