Dua terdakwa oknum polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi saat menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto /Metro TV)
Dua terdakwa oknum polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi saat menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto /Metro TV)

Dinilai Sopan, 2 Oknum Polisi di Surabaya Penganiaya Jurnalis Tak Ditahan

Amaluddin • 12 Januari 2022 14:03
Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Muhammad Basir memvonis dua terdakwa oknum polisi penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi sepuluh bulan penjara. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata Basir, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Vonis 10 bulan penjara karena hakim menilai kedua terdakwa sopan selama persidangan. Namun Basir menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," katanya.
 
Baca: 2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Dituntut 18 Bulan Bui
 
Basir mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
 
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
 
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
 
Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 
 
Terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya. 
 
Mendengar putusan hakim, Firman dan Purwanto kemudian terlihat bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
 
Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan