Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kejati Jabar Banding, Restitusi Korban Herry Wirawan Bukan Salah Negara

Antara • 22 Februari 2022 12:23
Bandung: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana menyatakan banding terhadap pembebanan restitusi korban pemerkosaan terpidana Herry Wirawan. Menurutnya, perbuatan asusila Herry Wirawan, bukan kesalahan negara.
 
"Ini seolah-olah negara yang salah. Seolah-olah menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," kata Asep, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.
 
Asep mengatakan persoalan restitusi, yang menjadi poin dalam memori banding, diajukan guna meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lain. Sehingga, pihaknya tetap menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta tetap dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Dia menjelaskan restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.
 
Baca juga: Jatah 30 Juta Liter, Jabar Atur Distribusi Minyak Goreng
 
Sehingga, lanjutnya, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.
 
"Makanya kami meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Dengan vonis tersebut, hakim memutuskan Herry tak dapat dikenakan hukuman lainnya berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Hakim juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331, yang sebelumnya dituntut untuk dibebankan kepada pelaku, untuk dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan