Terpidana Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng)
Terpidana Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng)

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing

Antara • 23 Februari 2022 08:30
Palangka Raya: Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Hadi Sugiarto, buronan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, pada 2014.
 
"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa, 22 Februari 2022.
 
Dia menjelaskan, terpidana Hadi Sugiarto merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hadi merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.

Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
 
Baca juga: Satgas Covid-19 Diminta Tingkatkan Pengawasan Prokes di Banda Aceh
 
Sampai akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Februari 2022, pukul 18:35 WIB.
 
"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," terangnya.
 
Dikatakannya dalam kasus korupsi tersebut, Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
 
Namun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway, dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, khususnya segi kualitas (quality).
 
"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.577.113.586,74 (Rp1,57 miliar)," jelas Dodik.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan