Surabaya: Bandara Internasional Juanda Surabaya menerapkan kebijakan baru bagi penumpang pesawat. Mulai saat ini tes PCR maupun antigen tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang.
"Tapi tes PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali karena punya komorbid," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Yuristo Ardi Hanggoro, saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca: Bripka H Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Terancam 5 Tahun Bui
Yuristo memastikan kebijakan itu sudah diterapkan di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, kata dia, ditekankan utamanya terkait syarat menyertakan hasil tes PCR atau antigen bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan. Di mana bagi pelaku perjalanan baru sekali vaksin atau tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan tidak memerlukan hasil tes PCR atau antigen.
"Namun, bagi pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi kalau sudah vaksin dua kali atau tiga kali (booster) tidak disyaratkan PCR atau antigen, cukup pakai pedulilindungi," ujarnya.
Surabaya:
Bandara Internasional Juanda Surabaya menerapkan kebijakan baru bagi penumpang pesawat. Mulai saat ini tes PCR maupun antigen tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang.
"Tapi tes PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali karena punya komorbid," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Yuristo Ardi Hanggoro, saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca:
Bripka H Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Terancam 5 Tahun Bui
Yuristo memastikan kebijakan itu sudah diterapkan di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, kata dia, ditekankan utamanya terkait syarat menyertakan hasil tes PCR atau antigen bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan. Di mana bagi pelaku perjalanan baru sekali vaksin atau tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan tidak memerlukan hasil tes PCR atau antigen.
"Namun, bagi pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi kalau sudah vaksin dua kali atau tiga kali (booster) tidak disyaratkan PCR atau antigen, cukup pakai pedulilindungi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)