Yogyayarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menyidiki mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang tersangkut kasus suap perizinan pembangunan apartemen. Kasus suap yang dilakukan pejabat dimungkinkan adanya tindak pidana lain yang dilakukan.
"Kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Yogyakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Ghufron tak mau mengatakan lebih lanjut potensi dugaan tindak pidana selain suap perizinan yang kemungkinan dilakukan Haryadi. Ia meminta publik memercayakan proses penyidikan terus berjalan agar bisa dikembangkan.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Haryadi menjadi 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti untuk menguatkan hasil penyidikan.
"Kami masih proses penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah proses penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan," jelas Haryadi.
Ghufron menyebut kasus suap perizinan di Kota Yogyakarta yang telah terungkap bisa menjadi pintu masuk ke kasus lain. Menurut dia sejumlah kasus serupa yang kemudian terungkap merembet pada gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang.
"Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain. Ini sedang kami kembangkan," ungkapnya.
Sebelumnya sks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu. Ia diduga menerima suap dalam proyek perizinan apartemen semasa menjabat.
Selain Haryadi, sejumlah orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Hari Setya Wacana.
KPK juga telah menggeledah ruang kerja wali kota dan dua kantor dinas di Pemkot Yogyakarta. Dari penggeledahan itu diboyong satu koper dokumen diduga berkaitan dengan kasus suap perizinan.
Yogyayarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menyidiki mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta,
Haryadi Suyuti, yang tersangkut
kasus suap perizinan pembangunan apartemen. Kasus suap yang dilakukan pejabat dimungkinkan adanya tindak pidana lain yang dilakukan.
"Kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Yogyakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Ghufron tak mau mengatakan lebih lanjut potensi dugaan tindak pidana selain
suap perizinan yang kemungkinan dilakukan Haryadi. Ia meminta publik memercayakan proses penyidikan terus berjalan agar bisa dikembangkan.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Haryadi menjadi 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti untuk menguatkan hasil penyidikan.
"Kami masih proses penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah proses penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan," jelas Haryadi.
Ghufron menyebut kasus suap perizinan di Kota Yogyakarta yang telah terungkap bisa menjadi pintu masuk ke kasus lain. Menurut dia sejumlah kasus serupa yang kemudian terungkap merembet pada gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang.
"Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain. Ini sedang kami kembangkan," ungkapnya.
Sebelumnya sks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu. Ia diduga menerima suap dalam proyek perizinan apartemen semasa menjabat.
Selain Haryadi, sejumlah orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Hari Setya Wacana.
KPK juga telah menggeledah ruang kerja wali kota dan dua kantor dinas di Pemkot Yogyakarta. Dari penggeledahan itu diboyong satu koper dokumen diduga berkaitan dengan kasus suap perizinan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(DEN)