Polisi melakukan jumpa pers tentang kasus pencabulan yang dilakukan salah seorang sekuriti salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
Polisi melakukan jumpa pers tentang kasus pencabulan yang dilakukan salah seorang sekuriti salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

Dalih Suka Sama Suka, Sekuriti RS 'Tiduri' Anak Pasien

P Aditya Prakasa • 04 Februari 2022 14:40
Bandung: Pria berusia 40 tahun berinisial AW ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun sejak Oktober hingga Desember 2021. AW adalah seorang sekuriti di sebuah rumah sakit di Kota Bandung, dan korbannya merupakan anak pasien di rumah sakit tersebut.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, aksi pencabulan itu bermula ketika ibunda korban dirawat di rumah sakit tempat AW bekerja. Sejak berkenalan dengan korban, pelaku terus melancarkan bujuk rayu.
 
"Pelaku pun berujar bakal bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban. Adapun perbuatan cabul itu sudah dilakukan sebanyak enam kali di berbagai lokasi seperti indekos hingga ruang rawat inap," ucap Rudi, di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, 4 Februari 2022.

Rudi menjelaskan penyelidikan dimulai sejak kakak korban melaporkan perbuatan AW kepada polisi. Pada awalnya, kakak korban merasa janggal dengan percakapan adiknya dengan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp.
 
Baca juga: Kasus Bertambah 1.000 Sehari, Kota Tangsel Siapkan Ekstra Bed Isolasi
 
"Jadi kakaknya curiga saat melihat chating adiknya dengan AW ini. Ada kalimat-kalimat tidak senonoh dari pelaku," kata Rudi.
 
Setelah laporan dari kakak korban, kata Rudi, polisi langsung menangkap AW dan melakukan pemeriksaan. Dia pun memastikan dalam waktu dekat berkas penyidikan rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.
 
Sementara itu, AW mengaku telah berpacaran dengan korban sejak berkenalan. Menurutnya, dia dan korban telah suka sama suka.
 
"Karena ada omongan kekasih, pacaran. Karena itu anaknya juga suka sama saya, suka sama suka," dalih AW kepada polisi.
 
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan