Polisi menunjukkan kendaraan yang dimodofikasi untuk menyelewengkan BBM bersubsidi jenis bio solar. Medcom.id/Mustaqim
Polisi menunjukkan kendaraan yang dimodofikasi untuk menyelewengkan BBM bersubsidi jenis bio solar. Medcom.id/Mustaqim

Keterlaluan! BBM Subsidi Malah Dijual ke Industri

Ahmad Mustaqim • 18 Oktober 2022 19:48
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap dua orang berinisial berinisial ES, 45 dan ISK, 35 karena melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Keduanya kini ditahan akibat menimbun BBM untuk disalurkan ke industri. 
 
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan keduanya melakukan penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar di tempat penimbunan di wilayah Kecamatan Pleret. Dari keduanya, polisi menyita sekitar 2 ribu liter bio solar bersubsidi. 
 
"Sebelumnya, kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan adanya dua unit mobil yang bolak-balik mengisi BBM di salah satu SPBU," kata Ihsan di Bantul, Selasa, 18 Oktober 2022. 

Hasil penyelidikan, dua orang tersebut melakukan modifikasi sebuah mobil untuk bisa menampung BBM dalam jumlah besar. Dari kapasitas normal sebanyak 20 hingga 30 liter, diubah bisa menampung hingga 500 liter. 
 
"Kedua pelaku adalah warga Bantul. Mereka melakukan modifikasi kendaraan agar bisa menampung banyak BBM bersubsidi jenis biosolar untuk ditimbun," ujarnya. 
 
Baca juga: Timbun Solar Sejak 2021, Perusahaan di Bandar Lampung Untung Rp2 Miliar

Ihsan mengatakan keduanya menjual kembali BBM bersubsidi itu ke para pelaku industri. Dari harga beli di SPBU sebesar Rp6.800 per liter, kembali dijual ke pelaku industri dengan harga Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter. 
 
Keduanya diduga memberikan uang pelicin Rp30 ribu ke petugas SPBU agar bisa berbelanja dalam jumlah besar pada malam hari. Sementara, Ihsan mengaku masih mendalami dugaan uang pelicin itu. 
 
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar. Polisi menyita dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, tiga tempat penampungan BBM bersubsidi. Selain itu, ada sebuah alat pompa untuk memindahkan BBM dari tangki ke tempat penampungan serta empat buah selang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan