Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menunjukkan foto bukti-bukti penimbunan solar di Polda Lampung, Selasa, 18 Oktober 2022. Lampost.co/Salda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menunjukkan foto bukti-bukti penimbunan solar di Polda Lampung, Selasa, 18 Oktober 2022. Lampost.co/Salda

Timbun Solar Sejak 2021, Perusahaan di Bandar Lampung Untung Rp2 Miliar

Lampost • 18 Oktober 2022 15:25
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar PT Usaha Remaja Mandiri (URM) di Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
 
Perusahaan tersebut terhitung menimbun 390 ton solar selama Januari 2021 hingga Agustus 2022. Bahan bakar minyak subsidi itu diperjualbelikan hingga Rp2 miliar.
 
Atas kasus itu, pihaknya menetapkan enam tersangka, yaitu BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW alias engsit (pemasok), UJ dan DH (koordinator supir pembelian solar subsidi).

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan aksi penimbunan perusahaan dilakukan dengan membeli, mengangkut, dan menjual solar subsidi dari sejumlah SPBU di berbagai daerah Lampung. 
 
"Mereka mengangkut solar menggunakan truk membeli solar sesuai kapasitas tangki mobil. Setelah itu, dibawa ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter satu kali pengisi," kata Yusrin, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Baca juga: Pemprov Sumsel Siapkan Bansos untuk Mitigasi Dampak Kenaikan BBM

Berdasarkan pemeriksaan, aksi itu berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2022. Bila diakumulasikan dari Januari 2021-Agustus 2022 solar subsidi yang diperjualbelikan PT URM mencapai 390 ton, dengan nilai Rp2.008.500.000.
 
"Para tersangka masih diperiksa dan masih dalam pengembangan," kata dia.
 
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit truk BE 9076 AQ, BE 8757 DK, dan BG 8024 AK. Kemudian satu tangki berisi 49 ton solar subsidi, kuitansi pembayaran BBM bernilai hingga puluhan juta rupiah, dan dokumen penting lainnya.
 
"Tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka diancam pidana paling lama enam tahun penjara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan