Batam: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
"Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono di Batam Kepulauan Riau, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sudarsono menjelaskan, keempat orang korban ini diamankan di salah satu hotel di Batam sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara nonprosedural pengiriman PMI.
Selain keempat korban, polisi juga menangkap satu pelaku berinisial ES, 46, asal Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
"Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal," tuturnya.
Pelaku kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp3 jutayang diterima dari merekrut keempat korban. "Dia ini dapat Rp3 juta dari penampung yang ada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Batam: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman empat orang calon
pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
"Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono di Batam Kepulauan Riau, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sudarsono menjelaskan, keempat orang korban ini diamankan di salah satu hotel di Batam sebelum melakukan
perjalanan ke Malaysia secara nonprosedural pengiriman PMI.
Selain keempat korban, polisi juga menangkap satu pelaku berinisial ES, 46, asal Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan
penempatan PMI di luar negeri.
"Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal," tuturnya.
Pelaku kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp3 jutayang diterima dari merekrut keempat korban. "Dia ini dapat Rp3 juta dari penampung yang ada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)