Polisi tangkap tersangka penipuan haji dan umroh bodong di Bandung. (Medcom.id/P Aditya)
Polisi tangkap tersangka penipuan haji dan umroh bodong di Bandung. (Medcom.id/P Aditya)

Dirut Travel Haji dan Umrah Tipu 45 Jemaah Dibekuk

P Aditya Prakasa • 04 Januari 2023 13:27
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia, tersangka penyelenggara ibadah haji ilegal, berinisial RMY. Sebanyak 45 orang jemaah telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman mengatakan, tersangka RMY telah melakukan penipuan terhadap 45 orang jemaah haji. Bahkan, para jemaah tersebut telah berhasil diberangkatkan ke tanah suci namun ditolak oleh pemerintah Arab Saudi.
 
"Pada Juli (2022) telah memberangkat para jemaah ke Mekkah dengan beberapa kali percobaan penerbangan, tapi kemudian di sana ditolak dan dideportasi," ucap Arif di Markas Polda Jawa, Selasa, 4 Desember 2022.

Arief mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah mendatangi setiap tempat pengajian di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kemudian RMY mengiming-imingi korbannya dengan berangkat haji dan umrah furoda atau nonkuota dengan fasilitas VIP.
 
"RMY meyakinkan jemaah akan memberikan fasilitas VIP dan manasik sebanyak tiga kali. Modusnya dia door to door ke pengajian-pengajian dengan menggunakan nama PT Al Fatih. Kerugian yang dialami korban antara Rp200 sampai Rp250 juta," kata dia.
 
Baca juga: Kemenag: Kuota Haji Indonesia Kemungkinan Kembali 100% Tahun ini

Mengenai teknis pemberangkatan, kata Arief, para jemaah menggunakan visa turis kewarganegaraan Malaysia yang kemudian diubah oleh tersangka menjadi visa Indonesia dan sebagai haji. Pemberangkatan pun dibagi menjadi dua kloter, yaitu dari Indonesia serta Thailand.
 
"Bisa lolos dari Indonesia karena secara dokumen dan administrasi sudah lengkap. Tapi setelah tiba di sana (Mekah) ternyata ketahuan tidak terdaftar dan akhirnya ditolak. Penerbangan juga dilakukan dua kloter yaitu langsung dari Indonesia dan dari Thailand dulu baru ke Mekkah," jelas Arief.
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RMY telah melakukan tindak pidana penipuan dengan kedok pemberangkatan haji dan umrah sejak 2014. Setelah menerima laporan dari para korban, RMY ditangkap polisi pada 5 November 2022.
 
"Progres kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan 22 saksi dan ada 96 item barang bukti," kata dia.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Arief, perusahaan PT Al Fatih yang dimiliki RMY tidak memiliki legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama. Tersangka pun telah melanggar Pasal 121 Undang-undang RI No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran ibadah haji khusus dan umrah.
 
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akan kami limpahkan. Tersangka RMY terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," jelas Arief.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan