Kapolda NTT, Irjen Johanis Asadoma, mengatakan tersangka baru tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik.
"Kita sudah dapat tersangka baru dalam kasus ini. Dan tersangka baru ini adalah warga sipil bukan dari kepolisian," kata Johanis di Kupang, Kamis, 10 November 2022.
Baca: Lakukan Penipuan Bisnis SPBU, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka |
Johanis mengatakan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah orang yang turut serta dalam proses penipuan kepada calon siswa Polri yang akan ikut tes.
Sebelumnya oknum polisi dari Polres Rote Ndao Aipda Samuel Adu (AA) telah dilaporkan oleh korban penipuan casis Polri ke Propam Polda NTT.
Korban mengaku diminta Rp250 juta dengan iming-iming lolos tes calon siswa Polri. Namun tak dalam perjalanan korban tidak lolos tes.
Terakhir Aipda AA telah ditahan di Patsus dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik. Jika dinyatakan bersalah maka akan masuk ke rana pidana.
“Artinya masyarakat jangan percaya dengan berbagai rayuan yang disertai dengan iming-iming kelulusan. Jika ada yang seperti itu laporkan segera,” ungkap Johanis.
Dia menambahkan yang bisa meluluskan calon siswa Polri itu adalah calon Polri itu sendiri, bukan orang lain. Sehingga jika ingin lulus maka persiapkan diri dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id