Malang: Polisi menangkap tersangka penipuan, M Halil Aska, 19, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap setelah menipu kurir cash on delivery (COD).
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022. Saat itu, korban bernama Farid, 29, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menjual ponsel secara online dan hendak dibeli oleh tersangka.
"Keduanya kemudian sepakat membeli ponsel (HP) Oppo senilai Rp2.999.999," katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sekitar pukul 14.45 WIB, HP Oppo tersebut dikirim oleh korban lewat kurir di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih ingin pulang untuk mengambil uang karena pembayarannya kurang.
"Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi (kurir)," ujarnya.
Tak jera, pelaku justru mengulangi kembali perbuatannya. Pada Senin, 8 Agustus 2022, pelaku kembali memesan sebuah HP kepada korban. Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Gondanglegi.
"Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor dan kami segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku," jelas dia.
Usai ditangkap, pelaku mengaku kepada polisi bahwa uang hasil penipuan yang dilakukannya telah habis untuk membeli sparepart kendaraan. Polisi pun turut menyita barang bukti berupa satu set sparepart sepeda motor dan satu buah HP.
"Tersangka diduga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut," imbuh dia.
Malang: Polisi menangkap
tersangka penipuan, M Halil Aska, 19, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap setelah menipu kurir cash on delivery (COD).
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022. Saat itu, korban bernama Farid, 29, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menjual ponsel secara online dan hendak
dibeli oleh tersangka.
"Keduanya kemudian sepakat membeli ponsel (HP) Oppo senilai Rp2.999.999," katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sekitar pukul 14.45 WIB, HP Oppo tersebut dikirim oleh korban lewat kurir di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih ingin pulang untuk mengambil uang karena pembayarannya kurang.
"Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi (kurir)," ujarnya.
Tak jera, pelaku justru mengulangi kembali perbuatannya. Pada Senin, 8 Agustus 2022, pelaku kembali memesan sebuah HP kepada korban. Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Gondanglegi.
"Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor dan kami segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku," jelas dia.
Usai ditangkap, pelaku mengaku kepada polisi bahwa uang hasil penipuan yang dilakukannya telah habis untuk membeli sparepart kendaraan. Polisi pun turut menyita barang bukti berupa satu set sparepart sepeda motor dan satu buah HP.
"Tersangka diduga
melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)