Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi. Antara/Nikolas Panama
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi. Antara/Nikolas Panama

Bawaslu Kepri Waspadai Penyalahgunaan Surat Pemberitahuan Pemilih

Antara • 02 Februari 2023 15:34
Tanjungpinang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh jajarannya untuk mewaspadai penyalahgunaan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
 
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi, mengatakan surat pemberitahuan waktu dan TPS tersebut dikenal sebagai surat undangan untuk memilih. Surat tersebut potensial disalahgunakan oleh pihak tertentu yang berkepentingan terhadap perolehan suara pada Pemilu 2024.
 
"Pengawas pemilu di TPS wajib memastikan setiap warga yang menggunakan hak suaranya sesuai dengan identitasnya, tidak boleh diwakilkan oleh pihak mana pun, termasuk anggota keluarga pemilu. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap identitas pemilih perlu untuk mencegah pelanggaran pemilu yang dapat menyebabkan pemilihan ulang di TPS tersebut," kata Said di Tanjungpinang, Kamis, 2 Februari 2023.
 
Baca: Bawaslu Kesulitan Mengawasi Kampanye di Tempat Ibadah

Dia menjelaskan surat undang yang dibawa pemilih bukan satu-satunya syarat untuk menggunakan hak pilih karena petugas penyelenggara pemilu di TPS harus memastikan orang yang akan menggunakan hak suara tersebut terdata dalam daftar pemilih.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini salah satu potensi kerawanan yang perlu dicegah agar tidak terjadi pemungutan suara ulang di TPS," jelasnya.
 
Said menjelaskan potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan hak suara makin besar karena petugas pemutakhiran data pemilu (pantarlih) tidak diberi kewenangan untuk mencoret data pemilih yang tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga maupun warga sekitarnya. Pantarlih juga tidah boleh mencoret data pemilih yang tidak dikenal.
 
Kebijakan itu berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang dapat mencoret daftar nama pemilih yang tidak dikenal maupun yang tidak diketahui keberadaannya saat melakukan pencocokan dan penelitian data potensial pemilih.
 
"Data jumlah calon pemilih yang bersumber dari Kemendagri selisih jauh dibanding data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan versi KPU Provinsi Kepri. Ini juga perlu dicermati sehingga data pemilih benar-benar bersih," ungkapnya.
 
Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu versi Kemendagri, jumlah penduduk Kepri yang memiliki hak pilih sekitar 1,4 juta orang, sedangkan data KPU Kepri per September 2022 mencapai 1,1 juta orang.
 
"Potensial jumlah TPS dan SDM yang dibutuhkan bertambah jika jumlah pemilih lebih dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tentu ini juga memengaruhi anggaran yang dibutuhkan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif