Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di wilayahnya, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di wilayahnya, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Modus Sewa Sepeda Listrik, Bujang Lapuk di Bogor Cabuli 11 Anak

Antara • 28 Mei 2024 13:37
Bogor: Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemilik warung, yang melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
 
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pelaku merupakan seorang pria paruh baya bernama Royan (55 tahun) atau yang akrab disapa sebagai Abah Oyan. Usia anak-anak yang menjadi korban antara 9-10 tahun.
 
“Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo, Selasa, 28 Mei 2024.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku. Antara lain untuk jajan, atau untuk menyewa sepeda listrik.
 
“Anak-anak ini datang untuk membeli jajan, untuk menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” ujarnya.
 
Baca juga: Polisi Tangkap Staf Kelurahan di Tangsel yang Setubuhi Seorang Remaja

Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban. Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan saat pelaporan dan pasca-pelaporan.
 
“Pesan kepada masyarakat, utamanya orangtua kalau misal anak-anaknya keluar untuk didampingi. Agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan,” kata Bismo.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
 
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bismo.
 
Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan.
 
Komang mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.
 
“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orangtuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan