Fanni Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002, dan suaminya Valerio Tocci dilaporkan ke Polda Bali karena dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana. Laporan dibuat dua warga negara (WN) Swiss selaku investor dan pemilik apartemen The Double View Mansion (DVM) di Badung, Bali, Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter.
Laporan kedua korban teregister dengan nomor LP/B/670/XI/2023/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/671/XI/2023//SPKT/POLDA BALI. Menurut kuasa hukum korban, Erdia Christina, laporan diregistrasi di Polda Bali pada Rabu, 15 November 2023.
Simioni melaporkan Fanni atas dugaan tindak pidana penggelapan penjualan 14 unit apartemen DVM. Sementara itu, Walter melaporkan Fanni atas dugaan tindak pidana penipuan jual-beli unit apartemen DVM.
“Total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp167 miliar," kata Erdia melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 17 November 2023.
Rinciannya, investasi untuk membangun Apartemen DVM Rp50 milliar, potensial valuasi Apartemen DVM sekitar Rp78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama tiga tahun sebesar Rp21 milliar. Kemudian, biaya lain yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
Fanni berstatus direktur dan pemegang saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, pengelola apartemen DVM. Erdia menyebut ini bukan pertama kalinya Fannia dilaporkan. Setidaknya sudah ada 6 warga negara Asing (WNA) yang melayangkan laporan serupa pada Juni 2023.
Di antaranya Emmanuel Valloto warga negara (WN) Swiss dan Andrea Colussi Serravalo WN Italia. Kemudian, Luca Simioni dan Carlo Karol Bonati WN Italia, Simon Goddard WN Ingris, dan Barry Pullen WN Inggris.
Kronologi kasus versi korban
Kasu ini bermula saat terlapor Valerio Tocci menawarkan proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya kepada Luca Simioni pada 2016. Tocci meminta istrinya, Fanni Christie, untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM.
Tocci beralasan 'meminjam' nama Fanni dengan dalih WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Kemudian, dibuat kesepakatan PT IBM akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber sebagai pemegang saham IBM.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Simioni memberikan uang USD1,84 juta dan mendapat 44,11 persen saham, Arturo Barone menyuntikkan USD950 ribu (22,78 persen saham), dan Thomas Huber menyerahkan USD500 ribu (11.99 persen sahjam). Sementara itu, Valerio Tocci berkomitmen menyuntik USD881 ribu untuk 21,12 persen sahan. Namun, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya.
Ketika berjalan, dibuatlah perusahaan PT Indo Bhali Jaya dengan Fanni Lauren Christi sebagai direktur serta pemegang saham 95 persen setelah uang terkumpul. Namun, kedua terlapor pada praktiknya tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk pembangunan hingga pengelolaan Apartemen DVM.
Gelagat penggelapan dan penipuan terendus saat Fanni dan suaminya mengelola apartemen secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lain. Bahkan, Fanni dan Tocci menolak untuk mengubah status PT Indo Bhali Makmurjaya setelah pembangunan Apartemen DVM selesai.
“Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangatlah merugikan klien kami," tegas Erdia.
Fanni Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002, dan suaminya Valerio Tocci dilaporkan ke Polda Bali karena dugaan
penipuan investasi dan penggelapan dana. Laporan dibuat dua warga negara (WN) Swiss selaku investor dan pemilik apartemen The Double View Mansion (DVM) di Badung, Bali, Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter.
Laporan kedua korban teregister dengan nomor LP/B/670/XI/2023/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/671/XI/2023//SPKT/POLDA BALI. Menurut kuasa hukum korban, Erdia Christina, laporan diregistrasi di Polda Bali pada Rabu, 15 November 2023.
Simioni melaporkan Fanni atas dugaan tindak pidana penggelapan penjualan 14 unit apartemen DVM. Sementara itu, Walter melaporkan Fanni atas dugaan tindak pidana penipuan jual-beli unit apartemen DVM.
“Total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp167 miliar," kata Erdia melalui keterangan tertulis yang diterima
Medcom.id, Jumat, 17 November 2023.
Rinciannya,
investasi untuk membangun Apartemen DVM Rp50 milliar, potensial valuasi Apartemen DVM sekitar Rp78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama tiga tahun sebesar Rp21 milliar. Kemudian, biaya lain yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
Fanni berstatus direktur dan pemegang saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, pengelola apartemen DVM. Erdia menyebut ini bukan pertama kalinya Fannia dilaporkan. Setidaknya sudah ada 6 warga negara Asing (WNA) yang melayangkan laporan serupa pada Juni 2023.
Di antaranya Emmanuel Valloto warga negara (WN) Swiss dan Andrea Colussi Serravalo WN Italia. Kemudian, Luca Simioni dan Carlo Karol Bonati WN Italia, Simon Goddard WN Ingris, dan Barry Pullen WN Inggris.
Kronologi kasus versi korban
Kasu ini bermula saat terlapor Valerio Tocci menawarkan proyek pembangunan
Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya kepada Luca Simioni pada 2016. Tocci meminta istrinya, Fanni Christie, untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM.
Tocci beralasan 'meminjam' nama Fanni dengan dalih WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Kemudian, dibuat kesepakatan PT IBM akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber sebagai pemegang saham IBM.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Simioni memberikan uang USD1,84 juta dan mendapat 44,11 persen saham, Arturo Barone menyuntikkan USD950 ribu (22,78 persen saham), dan Thomas Huber menyerahkan USD500 ribu (11.99 persen sahjam). Sementara itu, Valerio Tocci berkomitmen menyuntik USD881 ribu untuk 21,12 persen sahan. Namun, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya.
Ketika berjalan, dibuatlah perusahaan PT Indo Bhali Jaya dengan Fanni Lauren Christi sebagai direktur serta pemegang saham 95 persen setelah uang terkumpul. Namun, kedua terlapor pada praktiknya tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk pembangunan hingga pengelolaan Apartemen DVM.
Gelagat penggelapan dan penipuan terendus saat Fanni dan suaminya mengelola apartemen secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lain. Bahkan, Fanni dan Tocci menolak untuk mengubah status PT Indo Bhali Makmurjaya setelah pembangunan Apartemen DVM selesai.
“Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangatlah merugikan klien kami," tegas Erdia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)