Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Modus Investasi, Karyawan BRI di Yogyakarta Tipu Nasabah Hingga Rp14,6 Miliar

Ahmad Mustaqim • 16 November 2023 12:35
Yogyakarta: Seorang pegawai Bank BRI di Yogyakarta, RL menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi. Pekerjaannya di sektor perbankan membuat nasabah di bank seakan percaya dengan bujuk rayu RL hingga dirinya meraup untung miliaran rupiah. 
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan menjelaskan RL bekerja di Bank BRI Cabang Yogyakarta Adisucipto. Ia ditugaskan di sejumlah lokasi yang masih di bawah kendali kantor RL, yakni BRI Unit Gejayan sejak 2016-2018, Kantor BRI Cabang Adisucipto sejak 2018-Juni 2021, dan Kantor BRI Kas Hartono Mall sejak Juni 2022-November 2022. 
 
"Selama bekerja, RL telah melakukan penawaran program investasi yang seolah-olah merupakan program Bank BRI dan menggunakan dana simpanan nasabah," kata Herwatan dihubungi pada Kamis, 16 November 2023. 

Tersangka RL, menawarkan program simpanan/tabungan yang bukan merupakan program dari Bank BRI. RL menyampaikan ke calon korban investasi dengan syarat setoran mengendap selama 6 bulan dan nasabah akan mendapatkan bunga tinggi sekitar 1,5% setiap bulannya yang akan ditransfer oleh tersangka ke rekening nasabah. Selain itu, RL juga menawarkan opsi kepada nasabah bahwa bunga dapat dibayarkan ke rekening bank lain. 
 
Baca: Oknum Petugas BPN Berkomplot jadi Mafia Tanah

"Tersangka RL menyampaikan kepada nasabah bahwa atas pembukaan rekening penempatan dana tidak diterbitkan kartu debit/ATM dengan alasan karena simpanan/tabungan nasabah mengendap/di-hold selama 6 bulan," kata dia. 
 
Atas penawaran program tabungan tersebut, ada sebanyak 13 nasabah Bank BRI yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi. Dari sebanyak 45 rekening yang dibuka, jumlah total penempatan dananya sebesar Rp14,6 miliar. 
 
Dari situ, Herwatan melanjutkan, RL membuatkan kartu debit atau ATM terhadap 45 rekening tanpa sepengetahuan nasabah. RL hanya menyerahkan buku tabungan saja kepada para nasabah dengan alasan dana tabungan di-hold sehingga tidak ada kartu debetnya. 
 
"Padahal kartu debit atau kartu ATM dari masing-masing rekening atas nama para nasabah tersebut dikuasai oleh tersangka dan atas penyerahan buku tabungan tersebut tanpa ada tanda tangan sebagai tanda terima dari nasabah," ujarnya. 
 
Herwatan mengatakan perbuatan tersangka RL bertentangan dengan Surat Edaran Nomor S.22-DIR/MSB/02/2016 ter tanggal 22 Februari 2016 tentang Tabungan BRI Bitama dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor. S.56-Dir/LYN/09/2013 tentang Buku Prosedur Operasional Kartu Debet PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
 
Selain itu, tersangka RL juga membuka 3 rekening atas nama orang lain tanpa persetujuan. Nama orang yang identitasnya digunakan membuka rekening oleh tersangka telah memberikan kesaksian dan mengaku tidak tahu detail hal itu. Perbuatan RL juga disebut menabrak aturan perbankan. 
 
Bahkan, RL sempat menggunakan kartu debet/kartu ATM para nasabah tersebut untuk penarikan tunai tanpa sepengetahuan para nasabah, untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu, RL juga memakai kartu ATM untuk mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tersebut. 
 
"Selain dengan mempergunakan kartu debit/ATM nasabah, tersangka juga menarik/mengambil dana nasabah dengan melakukan permohonan error correction atas transi yang telah terjadi dengan alasan telah terjadi salah input, sehingga dalam hal ini tersangka dalam menarik dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah tersebut. Tindakan ini juga melanggar ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkapnya. 
 
Herwatan menambahkan, berkas kasus RL kini telah di tangan jaksa penuntut umum (JPU) berikut barang buktinya. Sementara RL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Kecamatan Wonosari Gunungkidul. RL kini ditahan sejak 15 November 2023 sampai 04 Desember 2023.
 
Herwatan menyebut, selain menyebabkan kerugian dana nasabah sekitar Rp14 miliar, juga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Oleh perbuatannya, jaksa menjerat RL dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan