Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan pemuda di depan hotel hingga meninggal. Tiga pelaku ditangkap dalam pelarian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Barru saat berusaha kabur usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal.
"Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan tiga orang pelaku telah kita amankan," kata Ngajib di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Ia mengatakan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan satu orang pemuda bernama Muhammad Fahrul, 26, itu terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
"Motifnya, sebenarnya dari kesalahpahaman antara korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal," jelasnya.
Mokhammad Ngajib juga mengatakan saat itu korban berusaha melerai atau menghalangi adanya penganiayaan terhadap salah satu perempuan yang ada di hotel yang terletak Jalan Andi Tonro.
"Akan tetapi, pelaku langsung melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban luka-luka," bebernya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes
Makassar menangkap tiga terduga pelaku
penganiayaan pemuda di depan hotel hingga meninggal. Tiga pelaku ditangkap dalam pelarian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Barru saat berusaha kabur usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang
meninggal.
"Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan tiga orang pelaku telah kita amankan," kata Ngajib di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Ia mengatakan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan satu orang pemuda bernama Muhammad Fahrul, 26, itu terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
"Motifnya, sebenarnya dari kesalahpahaman antara korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal," jelasnya.
Mokhammad Ngajib juga mengatakan saat itu korban berusaha melerai atau menghalangi adanya penganiayaan terhadap salah satu perempuan yang ada di hotel yang terletak Jalan Andi Tonro.
"Akan tetapi, pelaku langsung melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban luka-luka," bebernya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)