Makassar: Sebuah video diduga seorang dokter memukul seorang anak di salah satu warung kopi di Kota Makassar viral di media sosial. Pria berbaju putih dalam video itu memukul seorang anak hingga terbentur di kursi.
Dalam video tersebut pelaku pemukulan terhadap anak berusia tiga tahun itu tengah bermain catur. Namun tiba-tiba seorang anak bersama dengan pria datang kemudian anak itu menjatuhkan budak catur pelaku.
Melihat perlakuan anak itu, pelaku tiba-tiba memukul kepala bagian belakang anak tersebut. Akibat pukulan itu anak tersebut terbentuk ke kursi yang tepat berada di depannya.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa dengan adanya kasus tersebut sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan saat ini kasus naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ngajib di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Dia mengatakan buntut pemukulan tersebut pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak-Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan.
"Sehingga kita tidak lakukan penahanan. Hanya wajib lapor," ungkapnya.
Dari informasi yang beredar pelaku merupakan dokter di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Makassar. Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Makassar: Sebuah video diduga seorang dokter
memukul seorang anak di salah satu warung kopi di
Kota Makassar viral di media sosial. Pria berbaju putih dalam
video itu memukul seorang anak hingga terbentur di kursi.
Dalam video tersebut pelaku pemukulan terhadap anak berusia tiga tahun itu tengah bermain catur. Namun tiba-tiba seorang anak bersama dengan pria datang kemudian anak itu menjatuhkan budak catur pelaku.
Melihat perlakuan anak itu, pelaku tiba-tiba memukul kepala bagian belakang anak tersebut. Akibat pukulan itu anak tersebut terbentuk ke kursi yang tepat berada di depannya.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa dengan adanya kasus tersebut sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan saat ini kasus naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ngajib di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Dia mengatakan buntut pemukulan tersebut pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak-Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan.
"Sehingga kita tidak lakukan penahanan. Hanya wajib lapor," ungkapnya.
Dari informasi yang beredar pelaku merupakan dokter di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Makassar. Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)