Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jatim Diatur Perda

Antara • 23 Juli 2020 15:34
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan memasukkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) ke dalam Peraturan Daerah.
 
“Nanti dimasukkan ke perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2020.
 
Menurut dia, Perda perubahan itu merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan Perwali terkait penyelenggaraan PKM. Termasuk, kaitannya menghadapi masa pandemi covid-19.

“Prinsipnya untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu semua harus bersama-sama satu nafas dan gerakan. Ada pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota ada juga tim dari pemda yaitu Satpol PP,” ucapnya.
 
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa di Sabang Ditahan
 
Selain pemda, sinergi TNI dan Polri dalam PKM pun diperlukan. Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan masyarakat.
 
“Nanti diatur juga soal keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya," jelas dia.
 
Guna memaksimalkan penerapan PKM, imbuh Khofifah, pergub merupakan 'harga mati'. Sebab dengan aturan itu dapat menjadi payung untuk Perbup dan Perwali.
 
“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan (sanksi). Makanya butuh tim pendisiplinan juga dari berbagai elemen, salah satunya akademisi."
 
Sementara itu, perubahan Perda masih akan dibahas melalui Pansus Raperda dan ditargetkan disahkan pada 27 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan